Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Niat Biar Aman, Asal Buat Polisi Tidur Bisa Dipenjara, Ketahui Spek dan Aturan Pemasangannya

Dida Argadea - Senin, 24 Februari 2025 | 18:30 WIB
Ilustrasi polisi tidur tak sesuai spek
Youtube/Land Rover
Ilustrasi polisi tidur tak sesuai spek

GridOto.com - Di jalan perkampungan atau kawasan padat penduduk kerap ditemui polisi tidur.

Biasanya polisi tidur tersebut dibuat oleh warga sekitar agar pengguna kendaraan tidak melaju dengan kencang.

Sayangnya, masih banyak ditemui polisi tidur yang terkesan dibuat asal-asalan hingga bisa merugikan pengguna jalan.

Misalnya bentuk yang terlalu tinggi, kurang landai atau terlalu lebar, bisa membuat bagian bawah kendaraan mentok hingga berujung kerusakan.

Makanya penting untuk mengetahui regulasi terkait bentuk dari polisi tidur.

Peraturannya sudah ada dan termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

"Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a digunakan untuk memperlambat kecepatan berupa perunggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap bahan jalan."

Sebenarnya dalam pasal itu dijabarkan tiga macam sarana pembatas kecepatan yakni speed bump, speed hump dan speed table.

Namun kali ini kita fokus dulu dengan speed bump, atau yang sering dimaknai sebagai polisi tidur.

Baca Juga: Sokbreker Sering Dituduh, Bisa Jadi Suara Jeduk Motor Matik Asalnya Dari Sini

Speed bump sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berbentuk penampang melintang.

Spesifikasinya sendiri sudah ditentukan sebagai berikut:

Terbuat dari bahan badan jalan, karet atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.

Ukuran tingginya antara 5 cm hingga 9 cm, dengan lebar total antara 35 cm hingga 39 cm, dan dengan kelandaian maksimal 50 persen.

Pemasangan polisi tidur dengan standar nasional
KOMPAS.com
Pemasangan polisi tidur dengan standar nasional

Memiliki warna kombinasi kuning atau putih dan hitam, berukuran antara 35 cm - 50 cm.

Karena sudah ada peraturannya, maka pemasangannya pun sebenarnya tak boleh sembarangan, bahkan ada ancaman hukumannya.

Pemasangan polisi tidur ini juga harus mendapatkan izin agar tak merusak atau menurangi fungsi jalan.

Peraturannya pun termuat di Pasal 28 Undang-Undang No 22 tahun 200 tentang LLAJ:

(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.

(2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Ketentuan pidana diatur dalam Pasal 274 ayat (1): Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa