GridOto.com - Viral sebuah video memperlihatkan pengendara Honda Jazz kena tilang lantaran menggunakan pelat nomor palsu di Tangerang Selatan, Sabtu (22/2/2025).
Anehnya bukan cuma satu pelat nomor, anggota polisi justru berhasil mendapatkan puluhan pelat palsu di bagasi belakang.
Video itu pun viral setelah diunggah akun Instagram @satlantaspolrestangsel.
Penindakan tilang pelat palsu itu pun langsung dipimpin oleh Kanit Turjawali Iptu Justinus Yunus.
"Kami langsung memberikan penindakan tilang kepada pengendara yang menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang tidak sesuai peruntukannya," tulis akun tersebut saat dikutip GridOto.com, Minggu (23/2/2025).
Terlihat dalam video anggota meminta agar pengendara mengganti pelat nomor palsu dengan yang asli. Terdapat Nopol B 01 RAY padahal aslinya B 2071 SOQ.
Saat dikonfirmasi GridOto, Kanit Turjawali pun memberikan penjelasan alasan si pengendara bawa banyak nopol palsu.
"Iya betul, kemarin ketika kami tanyakan yang bersangkuatan hanya untuk gaya-gayan," ungkap Iptu Justinus Yunus.
Pihaknya pun akhirnya memberikan tindakan tilang sesuai dengan UULAJ No.22 Tahun 2009 melanggar Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1) TNKB Tidak Sah
(Kendaraan bermotor Tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri).
Baca Juga: Aturan Baru, Begini Cara Bayar Tilang Elektronik yang Dikirim Via WhatsApp
Kendati demikian, video itu pun sontak membuat warganet bertanya-tanya mengapa pihak kepolisian hanya sekedar tilang.
Salah komentar datang dari @namasayaaboy "Aneh banget ya bang, kalo hanya tindakan tilang,"
Hal senada disampaikan oleh @susanto_abinya_zhanassya "Cuma di Tilang Doank,,,,besok2 begitu lagi pasti,"
@syabeni_alts "Ditilang doang kaga seru gonta-ganti TNKB harusnya ditahan di proses karena sengaja melakukan. Kenakan pasal 378 dong,"
Perlu diketahui, sanksi bagi pengguna pelat nomor palsu di Indonesia adalah pidana penjara paling lama 2 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR