Tak lama melakukan patroli, ada kejadian laka tunggal yang tidak jauh dari lokasi kejadian tersebut.
"Kemudian, petugas kami datang ke lokasi dan ditemukan mobil yang mirip dengan ciri-cirinya yang disebutkan pemilik warung," terangnya.
Melihat hal itu, petugas kepolisian langsung memeriksa dan menggeledah kedua pelaku.
Dan, berhasil menemukan barang bukti uang palsu sebanyak 22 lembar dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 14 lembar dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 8 lembar.
"Jadi, total uang palsu sebesar Rp1,8 juta. Kemudian kedua pelaku dan barang bukti naga win 138 langsung kami amankan di Polsek Tanjungsari," terangnya.
Ia mengatakan pihaknya pun masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk uang palsu didapatkan dari mana.
"Kami masih mendalami kejadian ini," ungkapnya.
Sementara itu atas kejadian ini kedua pelaku terancam Pasal 36 ayat 1,2,3 jo Pasal 26 ayat 1,2,3 UU RI No 7/2011 tentang Mata Uang.
Dengan ancaman pidana hukuman penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR