GridOto.com - Polisi mengungkap fakta baru dari kecelakaan yang menewaskan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Renville Antonio.
Sopir Suzuki Carry yang bertabrakan dengan Harley-Davidson (H-D) Street Glide yang ditunggangi Renville ternyata tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kecelakaan tersebut menewaskan Renville Antonio di Jalan Raya Asembagus, desa Mojosari, Asembagus, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, (14/2/25).
Hal ini diungkapkan Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Komarudin.
Ia menyebut sopir Suzuki Carry pikap bernomor polisi P 9308 NY, berinisial MDS (19), tidak memiliki SIM berdasarkan hasil pemeriksaan awal.
"Diketahui dari hasil pemeriksaan sementara, dia tidak memiliki SIM," ujar Komarudin saat ditemui di Gedung Ditlantas Mapolda Jatim, (14/2/25) disitat dari TribunJatim.com.
Menurut hasil penyelidikan Tim Traffic Accident Analysis (TAA), kecelakaan terjadi saat MDS mengemudikan Carry pikap dari arah barat ke timur.
Setibanya di TKP, MDS bermanuver berbelok ke kanan dengan maksud menuju sebuah toko bangunan.
Namun, pada saat bersamaan, sebuah moge Harley-Davidson Street Glide yang dikendarai Renville Antonio, melaju dari sisi kanan Carry pikap.
Tak ada ruang menghindar, benturan pun tak terhindarkan.
"Bodi sisi depan motor moge membentur bagian ujung sisi kanan atau tepat di pintu kanan mobil pikap," jelas Komarudin.
Akibat benturan keras, korban terpelanting sejauh sekitar 40 meter, lalu tubuhnya menghantam pohon dan vas bunga di tepi jalan.
Renville mengalami luka parah di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi.
Tim TAA Ditlantas Polda Jatim masih terus mendalami insiden ini, termasuk memeriksa bukti-bukti di TKP dan meminta keterangan saksi.
Baca Juga: Naik Harley-Davidson Vokalis Band Ini Hantam Batu di Jalur Terkenal Rawan
Komarudin mengungkapkan titik benturan antara kedua kendaraan berada di ruas lajur kiri jalan dengan lebar sekitar 11 meter.
Hal ini menunjukkan kecelakaan terjadi di area sisi dalam ruas lajur kiri untuk kendaraan yang melaju ke arah timur.
Saat ditanya mengenai apakah Carry pikap telah menyalakan lampu sein kanan sebelum berbelok, Komarudin menyatakanMDS mengaku telah menyalakannya.
Namun, klaim ini masih akan diuji lebih lanjut.
"Pengakuan sopir, katanya menyalakan sein. Tapi tentu akan dibuktikan lebih lanjut," kata Komarudin.
Komarudin menekankan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas saat bermanuver, seperti yang diatur dalam Pasal 112 Ayat 1 dan 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pengemudi yang ingin berbelok harus memastikan kondisi jalan aman dan memberikan tanda yang jelas kepada pengguna jalan lain.
Baca Juga: Rombongan Berkendara Terlalu Ke Kanan, Sebuah Moge Dihajar Bus AKDP di Situbondo
Sementara itu, terkait kecepatan moge yang dikendarai korban, pihak kepolisian belum dapat mengungkapkan secara pasti.
Tim TAA masih akan melakukan analisis, termasuk menghitung kecepatan berdasarkan bekas goresan di jalan dan bobot kendaraan.
"Kecepatan moge akan dibuktikan melalui hasil analisis TAA. Kami masih memeriksa bekas goresan dan faktor lainnya," ujar Komarudin.
Ia juga menambahkan sejauh ini belum ditemukan jejak pengereman dari moge di lokasi kejadian.
Dugaan sementara, pengendara moge kaget dengan manuver berbelok mendadak dari Carry pikap sehingga tidak sempat mengerem.
"Kalau mobil sudah lebih dulu berbelok, pasti ada jejak pengereman dari moge. Tapi ini tidak ada. Jadi kemungkinan besar, pengendara moge terkejut dan tidak sempat menghindar," pungkasnya.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR