GridOto.com - Opsen pajak kendaraan 66 persen ternyata tahu diri.
Karena kendaraan yang memiliki tunggakan pajak kendaraan sebelum tanggal 5 Januari 2025 masih memakai hitungan lama.
Sekretaris Bapenda Jawa Barat, Mohamad Deni Zakaria mengatakan opsen pajak berlaku 5 Januari 2025, setelah itu, skema opsen akan menggantikan skema bagi hasil yang sebelumnya.
"Penetapan pajak kendaraan bermotor (PKB) dilakukan saat masyarakat hendak melakukan pembayaran, bila waktu penetapan setelah 5 Januari 2025 maka opsen akan berlaku (dan sebaliknya,-red)," ucap Deni belum lama ini, menukil Kompas.com.
Menambahkan, Ecky Oktavian Wijayanto, Kasubbid Penetapan PKB Bapenda Jateng mengatakan opsen PKB dan BPKB hanya berlaku untuk pajak terutang setelah aturan berlaku.
"Penetapan pajak tahun sebelumnya sudah ditetapkan, maka pembayarannya sesuai ketetapan tahun sebelumnya, tanpa opsen, dan menggunakan mekanisme bagi hasil ke kabupaten/kota," ucap Ecky, (1/2/25) menukil Kompas.com.
"Artinya sampai 2030 dimungkinkan masih ada mekanisme bagi hasil yang berasal dari piutang sebelum adanya opsen," ucap Ecky.
Baca Juga: Kisah Nyata, Warganet Nyaris Jantungan Lihat Nominal Pajak Kendaraan Kena Opsen 66 Persen
Jadi, masyarakat tak perlu khawatir, karena tidak bakal mengalami pembengkakan pembayaran pajak kendaraan bermotor karena adanya kalkulasi PKB terutang tahun-tahun sebelumnya.
Namun, masyarakat tak perlu khawatir dengan adanya opsen, karena tidak akan berdampak pada kenaikan pajak total yang harus dibayarkan.
"Opsen berlaku maka penyesuaian tarif PKB juga akan mengikuti, sebelumnya tarif PKB di Jawa Barat sebesar 1,75 persen, sekarang menjadi 1,12 persen, total pajaknya sebenarnya 1,85 persen," ucap Deni.
Deni mengatakan, setelah PKB tahun ini dan tahun-tahun lalu ditetapkan dengan tarif baru, opsen akan ditambahkan yakni sebesar 66 persen dari PKB.
Saat ini, tidak ada kenaikan pajak total karena ada relaksasi.
Deni mengatakan, Jawa Barat mengadakan program relaksasi sampai Maret 2025.
Aturan relaksasi ini sebagai tindak lanjut adanya imbauan pemerintah pusat untuk tidak boleh membebani masyarakat dengan pajak.
Baca Juga: Denda Telat Bayar Pajak Kendaran Kini Bikin Nangis, Berlipat-lipat Ikut Dikejar Opsen
"Program relaksasi ini bisa saja terus berlanjut tergantung pertimbangan pemerintah Jawa Barat,” ucap Deni.
Sehingga, menurut Deni, total pajak yang wajib dibayarkan oleh masyarakat tidak ada kenaikan sama sekali.
PKB dan denda tetap sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Bedanya hanya pada skema bagi hasil antara pemerintah provinsi dan kabupaten kota, dana masuk akan langsung masuk ke rekening kabupaten/kota dengan porsi lebih besar, yakni 40 persen, sebelumnya 30 persen," ucap Deni.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR