GridOto.com - Polsek Palmerah berhasil mengamankan 5 (lima) orang yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Para tersangka kerap beraksi di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Dr. Eko Adi Setiawan, menjelaskan bahwa para pelaku telah lama beroperasi dan kerap melakukan aksi pencurian motor sejak 2023.
Dari lima orang yang diamankan, 2 (dua) di antaranya bertindak sebagai eksekutor, yaitu R (28), A (22), sedangkan F (25) bertindak selaku pilot dalam melakukan aksi pencurian motor
"Ketiganya merupakan residivis kasus pencurian," Ujar Kompol Dr Eko Adi Setiawan saat dikonfirmasi GridOto.com, Selasa (11/2/2025).
Eko menambahkan, pelaku F dan R pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan pada 2019, sedangkan pelaku A merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada 2023.
Selain mengamankan 3 (tiga) pelaku curanmor, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yaitu B (laki-laki) dan N (perempuan), yang merupakan pasangan suami-istri (pasutri) dan berperan sebagai penadah barang curian.
"Mereka diketahui membeli kendaraan hasil curian seharga Rp 2.800.000 per unit," paparnya.
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun Curanmor Makin Jadi, Ternyata Motor Ini Favorit Maling
Lanjut Eko, kasus ini terungkap berawal dari laporan warga Palmerah, Jakarta Barat, yang kehilangan Honda Vario di Jalan H. Senin RT 09/12, Palmerah, pada 8 Januari 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik di bawah pimpinan Kanit Reskrim, AKP Rachmad Wibowo, melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti serta keterangan saksi.
Pelaku pertama, berinisial A dan R, berhasil diamankan di Jalan K.S. Tubun, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.
Dari pengembangan kasus, polisi juga berhasil menangkap pelaku F, yang bertugas sebagai pilot dalam aksi curanmor tersebut.
F diamankan di Jalan Manggis 3, Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Dari hasil pengungkapan kasus, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, di antaranya kunci letter T beserta mata kuncinya, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta tiga unit motor hasil curian, yaitu 1 unit Honda Scoopy, 1 unit Honda Vario, dan 1 unit Honda Beat.
Atas perbuatannya, pelaku R, A, dan F dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan pelaku B dan N dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR