GridOto.com - Penggunaan lampu strobo atau rotator tentu tak boleh asal-asalan.
Selain hanya boleh dipakai kendraan khusus, ternyata warna dari lampu strobo juga mengandung arti.
Yup, seperti kita tahu ada bermacam-macam warna rotator, seperti biru, kuning, juga merah.
Arti warna lampu strobo alias rotator ini ada dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Bahkan tak cuma warnanya, dalam peraturan tersebut juga dijabarkan penggunaannya yang kerap dibarengi dengan sirene.
Berikut adalah arti dari warna dan bagaimana peruntukannya saat berada di jalan berdasarkan Pasal 59 ayat (5) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan:
1. Lampu strobo warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara RI.
2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, Pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulance, palang merah dan mobil jenazah.
3. Lampu isyarat berwarna kuning tanpa sirene digunakan pada kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawas sarana prasarana lalu lintas, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek dan angkutan barang khusus.
Baca Juga: Nggak Bisa Jadi Jagoan Jalanan, Aturan Penggunaan Strobo dan Sirine Bakal Keluar
Selain itu ternyata warna lampu rotator atau strobo ini juga menunjukkan stratanya ketika di jalan.
Lampu strobo warna merah punya prioritas paling tinggi.
Artinya, jika ada dua kendaraan dengan lampu strobo berpapasan di jalan, misalnya ada ambulance (merah) dan mobil polisi (biru), pasti ambulance yang akan didahulukan.
Tapi bukannya ada juga mobil polisi yang punya strobo dengan dua warna, biru dan merah?
Lampu strobo dua warna seperti merah dan biru, berarti tingkatnya berada di antara strobo merah dan biru.
Contohnya saat mobil tersebut bertemu mobil berstrobo merah, maka ia harus mendahulukan mobil itu.
Tapi jika mobil berstrobo merah-biru berpapasan dengan mobil berstrobo biru, artinya ia berhak didahulukan.
Lampu strobo memang punya kekuatan prioritas di jalan, makanya penggunaannya pun diatur ketat.
Kendaraan sipil dilarang pakai strobo, dan peraturannya ada di Pasal 287 Ayat 4 UU No.22 Tahun 2009 yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)".
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR