Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kisah Nyata, Warganet Nyaris Jantungan Lihat Nominal Pajak Kendaraan Kena Opsen 66 Persen

Irsyaad W - Jumat, 7 Februari 2025 | 10:30 WIB
Kolom opsen PKB dan BBNKB sudah bertambah di kolom pajak STNK kendaraan bermotor
Irsyaad W/GridOto
Kolom opsen PKB dan BBNKB sudah bertambah di kolom pajak STNK kendaraan bermotor

Setelah ditelusuri lebih lanjut, dia menyadari bahwa kenaikan sebesar 66 persen tersebut memang berasal dari opsen pajak yang baru diberlakukan.

Perlu dicatat, pemerintah telah resmi memberlakukan opsen pajak ini sejak 5 Januari 2025, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Opsen PKB dan BBNKB yang dikenakan adalah sebesar 66 persen dari nilai pajak terutang.

Meski demikian, ini tidak berarti pajak kendaraan secara otomatis meningkat sebesar 66 persen, karena tarif dasar PKB dan BBNKB telah disesuaikan sebelumnya.

"Setelah tarif dikurangi, pemerintah daerah dapat mengenakan opsen pajak sebesar 66 persen dari pajak yang terutang," kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK, Lydia Kurniawati Christyan dikutip oleh Kompas.com pada hari yang sama.

Baca Juga: PKB Toyota Avanza 1.3 E CVT Di Kabupaten Bogor, Ada Opsen Jadi Berapa?

Kenaikan pajak kendaraan bermotor ini menjadi perhatian serius, dan penting bagi semua pihak untuk memahami perubahan ini.

Semoga ke depan, pemerintah dapat mempertimbangkan dampak dari kebijakan ini terhadap masyarakat, agar tidak memberatkan mereka yang menggantungkan hidupnya pada kendaraan bermotor.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa