Tak sedikit warga yang menegur sekelompok remaja yang balap liar di sana.
"Itu anak-anak dari mana-mana. Ada yang dari Wonosari, Pacitan dan sekitarnya," kata Warsito.
Hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui secara pasti bagaimana kondisi korban dalam peristiwa balap liar berujung kecelakaan itu.
"Sebaiknya jangan digunakan untuk balap liar. Itu banyak digunakan remaja, bahkan bukan hanya dari Pracimantoro saja," pungkasnya.
Baca Juga: Duel Balap Liar di Rembang Berakhir Parah, Kondisi Joki Memprihatinkan
Ngomongin kejadian ini, perlu dicatat kalau kecelakaan akibat balap liar dipastikan tidak akan ditanggung oleh Jasa Raharja.
Hal ini sesuai ketentuan dari UU Nomor 34 Tahun 1964 dan PP Nomor 18 Tahun 1965 Pasal 13.
Dalam UU tersebut, Jasa Raharja tidak akan memberikan jaminan santunan kecelakaan untuk kendaraan yang digunakan dalam perlombaan kecepatan atau balapan liar, dalam keadaan mabuk atau tidak sadar, serta jika pengemudi melakukan perbuatan kejahatan.
Selain itu, kecelakaan yang diakibatkan oleh balap liar, merupakan kecelakaan yang disengaja.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR