Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pikir Dua Kali, Kecelakaan Akibat Balap Liar Nggak Bakal Dijamin Jasa Raharja

Ferdian - Rabu, 5 Februari 2025 | 15:55 WIB
Viral balap liar di JLS Wonogiri berujung kecelakaan. Korban dipastikan tak akan ditanggung Jasa Raharja
(Instagram @repostwonogiri)
Viral balap liar di JLS Wonogiri berujung kecelakaan. Korban dipastikan tak akan ditanggung Jasa Raharja

GridOto.com - Viral baru-baru ini joki balap liar di Wonogiri, Jawa Tengah yang terlibat kecelakaan ketika beradu cepat.

Diketahui peristiwa ini ramai jadi perbincangan setelah diunggah oleh akun Instagram @repostwonogiri pada Minggu (2/2/2025) malam.

Tampak dalam video viral itu, ada keterangan "Balap Liar di JLS Pracimantoro Berujung Lakalantas".

Tampak dalam video yang sudah disensor, ada dua orang dengan motor matik sedang adu kecepatan.

Tak berselang lama, video kemudian menunjukkan seseorang tergeletak di jalan.

Dikonfirmasi mengenai hal itu, Camat Pracimantoro, Warsito, mengatakan bahwa benar video itu direkam di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS) di Kecamatan Pracimantoro.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Minggu (2/1/2025) sore.

"Lokasinya di JLS itu, lampu merah ke timur. Memang sering digunakan untuk balap liar," katanya dikutip dari TribunSolo (3/2/2025).

Baca Juga: Berasa Nantang Polisi, Balap Liar di Lokasi Ini Ada Terus Meski Sering Dirazia

Menurutnya, warga sekitar juga geram dengan adanya aksi balap liar yang menggunakan jalanan umum itu.

Tak sedikit warga yang menegur sekelompok remaja yang balap liar di sana.

"Itu anak-anak dari mana-mana. Ada yang dari Wonosari, Pacitan dan sekitarnya," kata Warsito.

Hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui secara pasti bagaimana kondisi korban dalam peristiwa balap liar berujung kecelakaan itu.

"Sebaiknya jangan digunakan untuk balap liar. Itu banyak digunakan remaja, bahkan bukan hanya dari Pracimantoro saja," pungkasnya.

Baca Juga: Duel Balap Liar di Rembang Berakhir Parah, Kondisi Joki Memprihatinkan

Ngomongin kejadian ini, perlu dicatat kalau kecelakaan akibat balap liar dipastikan tidak akan ditanggung oleh Jasa Raharja.

Hal ini sesuai ketentuan dari UU Nomor 34 Tahun 1964 dan PP Nomor 18 Tahun 1965 Pasal 13.

Dalam UU tersebut, Jasa Raharja tidak akan memberikan jaminan santunan kecelakaan untuk kendaraan yang digunakan dalam perlombaan kecepatan atau balapan liar, dalam keadaan mabuk atau tidak sadar, serta jika pengemudi melakukan perbuatan kejahatan.

Selain itu, kecelakaan yang diakibatkan oleh balap liar, merupakan kecelakaan yang disengaja.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa