Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bawa Ribuan Gas Elpiji 3 Kg, Lima Sopir Gran Max Terancam Denda Rp 60 Miliar

Irsyaad W - Rabu, 5 Februari 2025 | 13:45 WIB
Barang bukti dua dari lima Daihatsu Gran Max yang digunakan menyelundupkan ribuan gas elpiji 3 Kg di Luwu Timur saat kelangkaan terjadi
Muh. Amran Amir/Kompas.com
Barang bukti dua dari lima Daihatsu Gran Max yang digunakan menyelundupkan ribuan gas elpiji 3 Kg di Luwu Timur saat kelangkaan terjadi

Kemudian Unit Tipidter dan Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Timur melakukan penyelidikan penyebab kelangkaan tersebut dan didapatkan hasil penyelidikan, (31/1/25) diamankan 1 unit Gran Max di Jalan Trans Sulawesi Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana.

"Di mobil ini bermuatan tabung elpiji 3 kg sebanyak 297 buah yang kemudikan oleh inisial IW," terangnya.

"Tabung gas elpiji 3 kg tersebut dibeli dari Pangkalan RA di Kelurahan Tomoni dengan harga Rp 31.000 per tabung sebanyak 100 tabung," ujarnya.

"Kemudian di pangkalan T sebanyak 196 buah tabung gas elpiji 3 kg berisi gas di Kecamatan Wotu dengan harga Rp 25.000 per tabung, yang akan dibawa ke Pendolo dan Morowali untuk djual kembali," imbuhnya.

Lanjut Taufik, (27/1/25) sekitar pukul 02:30 WITA, pihaknya mengamankan 4 unit Gran Max di jalan Trans Sulawesi di Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana.

Baca Juga: Konsisten ke SPBU Malah Berujung Ancaman Denda Rp 60 Miliar, Ribuan Liter Pertalite Jadi Bukti

Masing- masing dikemudikan oleh inisial HA, AG, dan WA yang mengaku jika tabung-tabung gas elpiji 3 Kg tersebut bersumber dari Kota Palopo dan Kab Wajo.

"Adapun barang yang diamankan antara lain 5 unit Gran Max, 1.070 tabung gas elpiji 3 kg berisi gas dan sebanyak 270 tabung gas elpiji 3 kg yang masih kosong," ungkapnya.

"Tabung gas tersebut rencananya akan dijual kembali ke Kabupaten Poso dan Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dengan harga Rp 33.000, sampai dengan Rp 35.000 per tabung," tambah Taufik.

Dengan ditemukannya barang tersebut, pihaknya akan melakukan penyelidikan yang lebih mendalam terkait dugaan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar gas dan atau elpiji yang disubsisi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah.

Akibat perbuatan pelaku, kelima sopir tersebut terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Hal itu, sesuai pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah menjadi Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa