Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Borong Biosolar Berujung Ancaman Denda Rp 60 Miliar, Truk Modifan dan QR Code MyPertamina Jadi Bukti

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 17 Desember 2023 | 14:35 WIB
Ilustrasi: seorang pria di Ogan Ilir terancam denda Rp 60 miliar karena borong Biosolar untuk ditimbun
Pradana/GridOto.com
Ilustrasi: seorang pria di Ogan Ilir terancam denda Rp 60 miliar karena borong Biosolar untuk ditimbun

GridOto.com - Seorang pria bernama Isrodi (31), warga Pemulutan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, terancam hukuman 6 tahun penjara denda Rp 60 miliar.

Ancaman tersebut didapatnya setelah diringkus polisi akibat aksinya memborong Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Biosolar untuk ditimbun di sebuah gudang tak jauh dari kediamannya.

Wakapolres Ogan Ilir, Kompol Hermansyah menjelaskan, pembelian Biosolar dalam jumlah besar tersebut dilakukan tersangka di SPBU wilayah Ogan Ilir dan Palembang.

"BBM tersebut lalu dimuat ke tangki kapasitas 110 liter yang ada di bak mobil truk,” kata Wakapolres dalam keterangannya, Rabu (13/12/2023).

Kompol Hermansyah mengungkapkan, pelaku bisa membeli BBM subsidi itu dalam jumlah besar karena memiliki banyak kode QR atau QR Code MyPertamina yang dibelinya dari seseorang.

"Untuk yang berperan menjual kode QR ini masih kami selidiki," ujar Hermansyah.

Tersangka juga memodifikasi truk agar dapat menyalurkan BBM secara otomatis ke gudang penimbunan dengan cara memasang selang dari tangki di dalam bak truk yang dapat disambungkan ke jerigen BBM di gudang.

"Di dashboard mobil truk ada saklar yang dipasang. Kalau ditekan ke posisi ‘on’ maka biosolar dari tangki bisa mengalir ke tempat penampungan di gudang," terang Wakapolres.

jajaran Polres Ogan Ilir menggelar jumpa pers kasus penimbunan BBM Biosolar di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (13/12/2023)
humas.polri.go.id
jajaran Polres Ogan Ilir menggelar jumpa pers kasus penimbunan BBM Biosolar di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (13/12/2023)

Baca Juga: Jasa Pendaftaran QR Code BBM Subsidi Bermunculan di Medsos, Biaya Rp 85 Ribu

Selain meringkus tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 48 jerigen, truk modifikasi, corong minyak, buku catatan, ponsel dan juga uang tunai Rp 1,2 juta untuk modal membeli biosolar.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja, tentang perubahan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas, Juncto Pasal 25 Ayat 1 KUHP tentang perlindungan konsumen

“Ancaman hukuman bagi tersangka ini 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” pungkas Kompol Hermansyah.

Editor : Hendra
Sumber : Humas.polri.go.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa