GridOto.com - Ketika ingin bikin SIM tentu waktu juga musti perlu diperhatikan nih agar sobat GridOto enggak perlu antre lama-lama di Satpas SIM.
Biasanya ketika bikin SIM banyak pemohon datang secara bersamaan.
Tentu mereka datang ada yang membuat berbagai macam SIM baik SIM A hingga SIM C.
SIM diperlukan buat kalian yang mengemudikan kendaraan.
Untuk bisa mendapatkan SIM, tentu anda harus memenuhi serangkaian persyaratan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam pasal 7 Perpol No. 2 Tahun 2023, untuk membuat SIM pengendara harus memenuhi syarat usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.
Nah GridOto coba merangkum tiga waktu tepat bikin SIM agar gak antre panjang nih, sebagai berikut
1. Akhir Bulan
Nah, bagi pemohon SIM baik bikin baru atau perpanjang untuk bisa datang pada saat akhir bulan .
Biasanya pada akhir bulan jumlah pemohon sangat sedikit ketimbang saat awal bulan. Tentu hal ini bisa memangkas waktu lebih cepat.
Baca Juga: Baru Tahu, Polisi Boleh Periksa SIM dan STNK di Jalan Kampung
2. Datang Pagi Hari
Lebih baik hindari waktu pada saat siang hari ketika ingin bikin SIM, selain pelayanan akan tutup (istirahat) antrean juga akan makin panjang.
Sehingga disarankan masyarakat datang lebih awal ketika pelayanan SIM sudah buka sejak pukul 08.00 WIB.
3. Ikuti Arahan Petugas
Jangan pernah takut untuk bertanya ke petugas Satpas SIM, pasalnya informasi dan syarat SIM biasanya mereka sudah mengetahuinya.
Bawa juga surat-surat seperti FC KTP, kartu BPJS dan surat kesehatan dari RS yang bekerjasama dengan Polri.
Biaya Bikin SIM Baru
Biaya bikin SIM per Februari 2025 masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Berikut rincian biaya bikin SIM baru Februari 2025:
- Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan).
Biaya tersebut belum termasuk biaya tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Biaya tes psikologi dan tes kesehatan mungkin berbeda-beda.
Namun, tes kesehatan untuk SIM biasanya dikenakan biaya Rp 35.000 dan tes psikologi Rp 60.000-an, serta asuransi Rp 50.000.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR