GridOto.com - Polisi punya kewenangan memeriksa SIM dan STNK di jalan.
Dasar hukumnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan Pasal 10 PP 80 Tahun 2012, polisi dapat melakukan pemeriksaan secara berkala atau insidentil (sewaktu-waktu).
Pemeriksaan yang dimaksud mencakup pengecekan SIM, STNK, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau pelat nomor, dan Tanda Coba Kendaraan Bermotor.
Hal lain yang dapat diperiksa polisi adalah tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji, fisik kendaraan, daya angkut atau cara mengangkut barang, dan izin penyelenggara angkutan.
Biasanya, pemeriksaan itu dilakukan di jalan raya dengan plang dan surat tugas.
Tapi baru tahu, Polisi ternyata diperbolehkan memeriksa SIM dan STNK di jalan kampung.
Baca Juga: Sebenarnya Bolehkah Polisi Razia di Jalanan Kampung? Begini Penjelasannya
Hal ini dijelaskan Kasubdit Kamsel Polrestabes Bandung, Iptu Isman.
Ia mengatakan, polisi bisa memeriksa SIM, STNK, termasuk kendaraan di jalan kampung atau gang.