Namun, harus dilihat dulu potensi pelanggaran lalu lintas dan tindak pidana yang dilakukan pengendara.
Jika ada dugaan pelanggaran lalu lintas, seperti tidak membawa SIM dan STNK, ada kemungkinan polisi tidak akan menindak pengendara sampai ke jalan kampung atau gang.
Tapi, polisi bisa melakukan pemeriksaan di luar jalan raya apabila menemukan dugaan tindak pidana, seperti melihat kendaraan yang dicurigai sebagai hasil pencurian.
"Ke gang-gang itu sifatnya (pemeriksaan) insidentil. Kalau misalnya itu pelanggaran (lalu lintas), saya pikir tidak semua dikejar ke sana," ujar Isman, (27/12/24) lalu dikutip dari Kompas.com.
"Tapi, kalau ada indikasi tindak pidana ya pasti akan kita kejar karena siapa tahu kendaraan itu kendaraan hasil curian," tambahnya.
Baca Juga: Razia Polisi di Tikungan Jalan Melanggar Hukum, Secara Aturan Dilarang Karena Ini
Isman menjelaskan, polisi perlu menerapkan rasa serba curiga ketika mengawasi perilaku berkendara masyarakat.
Apalagi, jika melihat pengendara langsung putar balik ketika melihat polisi melakukan pemeriksaan SIM, STNK, maupun kendaraan.
"Perlu dicurigai barang itu hasil dari tindak pidana. Bisa-bisa saja seperti itu. Kalau hanya Surat Izin Mengemudi (lupa dibawa) paling berat ditilang daripada (pengendara) membahayakan dirinya," jelas Isman.
Lebih lanjut, Isman menyampaikan, polisi wajib mengenakan seragam ketika melakukan pengecekan SIM, STNK, maupun kendaraan jika terjadi pelanggaran lalu lintas.