Seragam harus digunakan ketika polisi menggelar pemeriksaan secara berkala atau insidentil.
Namun, polisi bisa saja menggunakan seragam non-dinas saat melakukan pemeriksaan jika menemukan tindak pidana, seperti pencurian kendaraan atau knalpot brong.
Berdasarkan Pasal 12 PP 80 Tahun 2012, pemeriksaan berkala dapat dilakukan setiap enam bulan sekali.
Baca Juga: Kena Tilang di Razia Polisi Tanpa Plang, Pengendara Boleh Menolak atau Wajib Nurut?
Pemeriksaan berkala juga dapat dilakukan secara gabungan antara polisi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal tersebut harus didasarkan pada pertimbangan tertentu, seperti angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang tinggi.
Sementara itu, polisi dapat melakukan pemeriksaan insidentil ketika operasi kepolisian, terjadi pelanggaran yang tertangkap tangan, dan menanggulangi kejahatan.
Yang dimaksud dengan pelanggaran tertangkap tangan adalah pelanggaran yang terlihat secara kasat indera atau tertangkap oleh alat penegakan hukum secara elektronik.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP 80 Tahun 2012, polisi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan pemeriksaan secara berkala atau insidental atas dasar operasi kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.
Surat tugas dikeluarkan oleh atasan Kepolisian atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.