2. Datang Pagi Hari
Lebih baik hindari waktu pada saat siang hari ketika ingin bikin SIM, selain pelayanan akan tutup (istirahat) antrean juga akan makin panjang.
Sehingga disarankan masyarakat datang lebih awal ketika pelayanan SIM sudah buka sejak pukul 08.00 WIB.
3. Ikuti Arahan Petugas
Jangan pernah takut untuk bertanya ke petugas Satpas SIM, pasalnya informasi dan syarat SIM biasanya mereka sudah mengetahuinya.
Bawa juga surat-surat seperti FC KTP, kartu BPJS dan surat kesehatan dari RS yang bekerjasama dengan Polri.
Biaya Bikin SIM Baru
Biaya bikin SIM per Februari 2025 masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Berikut rincian biaya bikin SIM baru Februari 2025:
- Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan).
Biaya tersebut belum termasuk biaya tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Biaya tes psikologi dan tes kesehatan mungkin berbeda-beda.
Namun, tes kesehatan untuk SIM biasanya dikenakan biaya Rp 35.000 dan tes psikologi Rp 60.000-an, serta asuransi Rp 50.000.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR