GridOto.com - Saat ini sudah banyak pabrikan yang melengkapi fitur produk motornya dengan lampu hazard.
Sayangnya masih banyak pengendara motor yang salah kaprah dengan penggunaan lampu hazard.
Bahkan tak cuma pada motor, pengguna mobil pun masih banyak yang sering salah kaprah meski fitur ini sudah ada di mobil sejak dulu.
Seperti menyalakan lampu hazard saat di persimpangan, hingga digunakan untuk konvoi.
Padahal, sejatinya lampu hazard punya fungsi sebagai lampu yang hanya diaktifkan saat keadaan darurat.
Regulasi terkait lampu hazard pun sudah tercantum dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang berbunyi, “Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya (lampu hazard), atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan”.
Untuk mengurangi kesalahan yang terjadi di masyarakat, tim safety riding Astra Motor Yogyakarta pun membeberkan sejumlah kondisi yang salah dalam penggunaan lampu hazard.
Berdasarkan riset yang dilakukan oleh tim instruktur safety riding Astra Motor Yogyakarta, inilah sejumlah kesalahan yang kerap dilakukan pengendara motor dalam menggunakan lampu hazzard:
Baca Juga: Wajib Paham, Pencet Hazard Saat Rem Mendadak di Jalan Justru Berakibat Begini
Menyalakan Hazard di Persimpangan
Masih banyak pengendara baik motor atau mobil mengaktifkan hazard di persimpangan sambil mereka melaju lurus.
Sebenarnya hal ini tidak perlu karena bukan peruntukannya.
Tanpa menghidupkan lampu sein, itu sudah menandakan kalau kendaraan akan bergerak lurus.
Menyalakan Hazard saat Hujan
Penggunaan lampu hazard seperti ini disebut bisa membingungkan pengendara di belakang.
Soalnya dengan lampu hazzard yang menyala fungsi lampu sein menjadi tidak maksimal.
Pengemudi disarankan untuk berhati-hati saat melalui hujan sembari menyalakan lampu utama.
Hazard di Lorong Gelap
Aktivitas ini juga tidak perlu karena tidak ada efeknya dan malah dinilai membingungkan pengemudi di belakang.
Saat berada di lorong gelap disarankan menyalakan lampu utama atau cukup lampu sein saat ingin menepi dan berhenti.
Di samping itu juga sudah ada stoplamp dengan warna merah yang menyala lebih terang saat rem ditekan jika ingin berhenti.
Itu saja sudah cukup menjadi bentuk komunikasi dengan pengemudi di belakang.
Menyalakan lampu hazard saat berkabut
Pada kondisi ini pengendara sebetulnya cukup untuk menyalakan lampu kabut atau utama.
Baca Juga: Sering Dilakukan, Ini Sebabnya Jangan Nyalakan Lampu Hazard Mobil Saat Hujan Deras
Sementara itu, berikut adalah penggunaan lampu hazzard yang benar, masih menurut tim instruktur safety riding Astra Motor Yogyakarta:
-Kendaraan mengalami malfungsi yang menyebabkan berjalan lebih lambat atau berhenti (mogok).
-Memberi tahu dan memberi peringatan untuk kendaraan yang di belakangnya kalau di depan ada gangguan seperti, kecelakaan lalu lintas, tanah longsor, jalan berlubang dan lainnya.
-Terjadi sesuatu pada kendaraan yang ditumpangi, seperti ban bocor yang mengharuskan kendaraan segera menepi.
-Kendaraan berjalan di luar jalur yang seharusnya dilalui.
"Setelah mengetahui hal-hal di atas, diharapkan pengemudi tidak lagi mengikuti kebiasaan ’lumrah’ namun salah dalam penggunaan lampu hazard di jalan raya," kata Muhammad Ali Iqbal selaku Safety Riding Supervisor Astra Motor Yogyakarta.
“Jadikan keselamatan sebagai prioritas anda dan jangan lupa untuk selalu cari aman saat naik sepeda motor,” tutupnya.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR