Terpisah, Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno menyampaikan pemasangan speed bump atau polisi tidur tersebut dilakukan oleh Badan Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur atas masukan Polsek Pandaan karena di jalan raya tersebut kerap menjadi ajang balap liar.
"Itu terlalu tinggi. Dan sudah ada laporan yang masuk, dan kami sudah menindaklanjuti untuk dilakukan pembongkaran mulai kemarin malam, (27/1/25)," katanya.
Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Andre Wahyudi juga memantau langsung proses pembongkaran speed bump itu.
Pihaknya akan mengajak koordinasi pihak kepolisian dan dinas terkait guna mengkaji ulang pemasangan polisi tidur itu.
"Saya langsung memantau pembongkaran polisi tidur ini bersama pihak kepolisian. Nantinya akan didiskusikan terkait maraknya balap liar. Ini dibongkar dulu agar pengguna jalan aman," katanya, (27/01/25) dikutip dari Kompas.com.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR