2. Turut disertakan juga bukti foto kejadian atau kerusakan,
3. Bukti kerusakan jalan, dan
4. Bukti harga penggantian (kwitansi/invoice).
Ardam mengatakan, klaim dengan bukti lengkap yang sudah dipenuhi oleh pemilik kendaraan akan diproses oleh pengelola maksimal dalam jangka waktu 14 hari kerja.
Untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, Astra Infra telah mengambil sejumlah langkah penanganan di lapangan.
Baca Juga: Ban Pada Meledak di Tol Cipali, Pihak Jasa Marga Bantah Begini
Penanganan dilakukan melalui metode patching dan pemasangan rambu-rambu yang cukup agar proses perbaikan berjalan aman.
Sebanyak 12 tim telah dikerahkan untuk melakukan perbaikan di sepanjang ruas Tol Cipali.
Tim ini secara rutin menyisir jalan guna mengidentifikasi lubang baru yang mungkin muncul, terutama di tengah intensitas curah hujan yang cukup tinggi dan volume lalu lintas yang meningkat selama libur panjang Isra Mi’raj dan Imlek.
Rinaldi memastikan, upaya preservasi permanen juga tengah dipersiapkan guna mencegah permasalahan serupa terulang di masa mendatang.
"Kami akan mengupayakan penanganan yang terbaik dengan tetap memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan baik untuk pekerja maupun pengguna jalan," katanya.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR