Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gak Ada Pak Ogah, Ini Besaran Sanksi Putar Balik di Tol Menurut Polisi

M. Adam Samudra - Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:40 WIB
Ilustrasi kendaraan putar balik di tol
Istimewa
Ilustrasi kendaraan putar balik di tol

GridOto.com - Sobat GridOto sudah tahu belum putar balik di jalan tol dilarang bagi para pengendara.

Menurut penjelasan pihak kepolisian, akses putar arah hanya bisa digunakan untuk petugas jalan tol saja.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Induk PJR BORR Bocimi Kompol A Jajuli.

Jajuli mengatakan putar balik di jalan tol sangat berisiko sangat berbahaya.

Selain itu pengguna jalan yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya dapat dikenakan sanksi.

"Jadi yang boleh melakukan putar balik adalah hanya petugas Tol, sementara bagi pengendara yang melanggar (putar balik) dikenakan sanksi Rp 500 ribu," ungkap Jajuli saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (25/1/2025).

Sekadar informasi, pengguna jalan bebas hambatan (tol) yang memutar kendaraannya ke arah sebelumnya dan kembali masuk ke gerbang tol pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenai sanksi Asal Gerbang Salah (AGS).

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Sebagaimana Pasal 86 ayat (2) dalam beleid tersebut, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup.

Baca Juga: Jadi Ngerti, Pembatas di Jalan Tol Mampu Tahan Beban Seberat Ini

Putar balik di tol hanya boleh dilakukan oleh petugas jalan tol, sedangkan pengguna jalan tol dilarang melakukannya, walaupun dalam kondisi darurat.

Larangan tersebut bertujuan untuk menghindari kecelakaan, mengingat jalan bebas hambatan dilalui kendaraan bermotor dalam kecepatan tinggi, sehingga sangat membahayakan, baik bagi diri-sendiri maupun orang lain. 

Pengguna jalan tol harus mematuhi aturan lalu lintas yang termaktub dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam beleid tersebut, pengemudi harus mematuhi rambu larangan, rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, marka jalan, gerakan lalu lintas, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan minimal dan maksimal, berhenti dan parkir, serta cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Cegah Macet Parah, Exit Tol Prambanan Berpotensi Dibuka Saat Mudik Lebaran 2025

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa