GridOto.com - Masih sering banyak yang melanggar, ada truk atau bus yang nekat pakai lajur kanan di jalan tol, padahal dilarang.
Ini seperti dijelaskan dalam peraturan lalu lintas Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mana lajur kanan di jalan tol diperuntukkan hanya untuk kendaraan yang ingin mendahului.
Truk dan bus dilarang menggunakan lajur kanan di jalan tol karena alasan keselamatan, kelancaran lalu lintas, dan efisiensi.
Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving (JDDC) mengatakan truk dan bus seharusnya memiliki kecepatan yang lebih rendah dibandingkan kendaraan pribadi, sehingga penggunaan lajur kanan dapat menghambat kendaraan yang ingin mendahului.
“Truk dan bus dilarang pakai lajur paling kanan, bila jumlah lajur jalan tol 3 ruas, untuk mendahului bisa pakai lajur tengah, saat melaju konstan wajib di kiri,” ucap Jusri disitat dari Kompas.com, belum lama ini.
Baca Juga: Akhirnya Tahu, Ternyata Sepenting Ini Fungsi Crash Cushion Jalan Tol
Jusri mengatakan, bila lajur kanan dipakai kendaraan dengan kecepatan laju lebih rendah, maka dampaknya laju kendaraan lainnya menjadi terhambat, mengakibatkan kemacetan dan penumpukan kendaraan di tol.
Menurut Jusri, batasan teknis pada mesin, muatan berat yang mengurangi akselerasi, membuat truk dan bus memiliki aturan batas kecepatan khusus.
“Dengan membatasi truk dan bus di lajur kiri, arus lalu lintas di lajur kanan tetap lancar untuk kendaraan yang lebih kecil dan cepat,” ucap Jusri.
Jusri mengatakan, kendaraan besar seperti truk atau bus memiliki stabilitas yang lebih rendah, terutama saat bermanuver atau berada di kecepatan tinggi.
“Dengan berada di lajur kiri atau tengah, risiko truk atau bus oleng akibat kecepatan tinggi dapat diminimalkan, sehingga lebih aman bagi semua pengguna jalan,” ucap Jusri.
Jusri mengatakan, truk dan bus memerlukan lebih banyak waktu untuk berpindah lajur karena ukurannya, yang dapat menyebabkan oleng jika mereka bermanuver terlalu cepat.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR