Saat menyiapkan mobil, kurir pun memberikan petunjuknya kepada HR untuk membawa barang ini ke wilayah Jawa.
Kurir dan HR ini berkomunikasi melalui telepon.
“Mereka hanya by phone saja,” ujarnya.
Disinggung apakah kurir ini merupakan jaringan internasional, kata Eko, pihaknya berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.
“Masih penyelidikan, kita juga kordinasi dengan Bareskrim Polri bekerjasama,” ujarnya.
Saat ini, tersangka terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup.
“Untuk pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun pidana penjara dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tandasnya.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR