GridOto.com - Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dilakukan tiap 5 tahun sekali.
Namun masih banyak yang lupa tanggal hingga telat dan terpaksa bikin baru.
Lantas, apakah perpanjang SIM hanya bisa dilakukan tepat saat tanggal masa berlaku habis?
Kasi SIM Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ilham S. Sakti, mengatakan, perpanjangan SIM satu hari sebelum masa berlaku habis masih bisa dilakukan.
"Bisa, H-1 juga bisa selama SIM masih berlaku. Namun, apabila lewat sehari, prosesnya melalui mekanisme baru (pembuatan SIM baru)," ucap Ilham, (3/1/25) menukil Kompas.com.
Ilham juga menjelaskan, perpanjangan SIM dengan langsung datang ke Satpas bisa jadi dalam sehari.
Namun, jika perpanjangan secara online lebih baik dilakukan jauh-jauh hari.
Baca Juga: BPJS Belum Cukup, Muncul Rencana Perpanjang SIM Wajib Lunas Pajak Kendaraan Dulu
"Namun, kalau online disarankan untuk tidak mepet karena butuh proses verifikasi dan lain-lain," jelas Ilham.
Sebelumnya, Ilham melalui Perwira Administrasi (Pamin) Ipda Wayan mengatakan, batas aman perpanjang SIM secara online sebaiknya 30 hari sebelum masa berlakunya habis.
"Di aplikasi sudah ada sosialisasinya, sehubungan terjadinya lonjakan antrean diusahakan 30 hari sebelum masa berlaku SIM habis dan jangan mepet," ucapnya kepada Kompas.com, belum lama ini.
Mengutip laman resmi Digital Korlantas, perpanjangan SIM secara online disarankan dilakukan 30 hari sebelum masa berlaku habis.
Namun, perlu dicatat perpanjangan SIM secara online hanya bisa dilakukan untuk SIM A dan SIM C saja, dan nantinya bukti fisik akan dikirim ke alamat pemohon.
Kemudian, untuk tarif perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagai berikut:
SIM A, A umum, B1, B2 umum, B2, dan B2 umum: Rp 80.000
SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000
SIM D dan D1: Rp 30.000
Baca Juga: Kapan Syarat Baru Perpanjang SIM Wajib Lunas Pajak Kendaraan Berlaku? Ini Jawabannya
Biaya perpanjangan tersebut belum termasuk dengan tes kesehatan, tes psikologi, biaya admin dan biaya pengemasan jika dilakukan secara online.
Jadi kesimpulannya, perpanjang SIM bisa dilakukan sebelum tanggal masa berlaku habis.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR