"Di aplikasi sudah ada sosialisasinya, sehubungan terjadinya lonjakan antrean diusahakan 30 hari sebelum masa berlaku SIM habis dan jangan mepet," ucapnya kepada Kompas.com, belum lama ini.
Mengutip laman resmi Digital Korlantas, perpanjangan SIM secara online disarankan dilakukan 30 hari sebelum masa berlaku habis.
Namun, perlu dicatat perpanjangan SIM secara online hanya bisa dilakukan untuk SIM A dan SIM C saja, dan nantinya bukti fisik akan dikirim ke alamat pemohon.
Kemudian, untuk tarif perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagai berikut:
SIM A, A umum, B1, B2 umum, B2, dan B2 umum: Rp 80.000
SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000
SIM D dan D1: Rp 30.000
Baca Juga: Kapan Syarat Baru Perpanjang SIM Wajib Lunas Pajak Kendaraan Berlaku? Ini Jawabannya
Biaya perpanjangan tersebut belum termasuk dengan tes kesehatan, tes psikologi, biaya admin dan biaya pengemasan jika dilakukan secara online.
Jadi kesimpulannya, perpanjang SIM bisa dilakukan sebelum tanggal masa berlaku habis.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR