Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jateng Kejam Bagi Pemilik Mobil Lebih Dari Satu, Pajak Progresif Tarifnya Segini

Irsyaad W - Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB
Pajak progresif di Jawa Tengah kenaikan rupiahnya lumayan gede
ntmcpolri.info
Pajak progresif di Jawa Tengah kenaikan rupiahnya lumayan gede

Berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 Pasal 10 ayat 1b, disebutkan bahwa untuk kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 6 persen.

Berikut ini daftar tarif resmi pajak progresif kendaraan bermotor di Jawa Tengah berdasarkan Perda nomor 12 tahun 2023:

- Kendaraan kedua sebesar 1,40 persen,

- Kendaraan ketiga sebesar 1,75 persen,

- Kendaraan keempat sebesar 2,10 persen,

- Kendaraan kelima dan seterusnya sebesar 2,45 persen.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa