Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mirip Setan, 5 Perampok Bercelurit di Tol Tanjung Priok Bikin Polres Jakut Ngos-ngosan

Irsyaad W - Senin, 6 Januari 2025 | 17:00 WIB
Para pelaku perampokan brutal bersenjata tajam memanfaatkan kemacetan di Km 13+500 tol Tanjung Priok, Sungai Bambu, Jakarta Utara
IG/@jakut_update
Para pelaku perampokan brutal bersenjata tajam memanfaatkan kemacetan di Km 13+500 tol Tanjung Priok, Sungai Bambu, Jakarta Utara

Sambil membawa celurit, para pelaku mendatangi mobil-mobil yang kacanya terbuka.

Kemudian, mereka merampas barang-barang milik korban.

"Di jam tersebut kebetulan jalanan mengarah masuk ke Tol Plumpang mengalami kepadatan. Sehingga, ini dijadikan momentum untuk para pelaku untuk melakukan penyisiran dengan sasaran mobil-mobil yang kacanya terbuka,” kata Fauzan.

Baca Juga: Perampokan Rumah dan Pajero Sport di Kota Wisata Cibubur, Pelaku 4 Orang Katrok Gak Ngerti Merek

Rupanya di hari yang sama ada dua korban para perampok brutal itu.

Korban pertama adalah pengemudi Daihatsu Gran Max dan yang kedua adalah pengemudi pikap.

Usai dirampok, keduanya langsung membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara.

Korban pertama pengemudi Gran Max melaporkan sebuah tas berisi dokumen pribadi diambil oleh para terduga pelaku.

Sementara, korban kedua yang menggunakan pikap melaporkan perampasan satu buah handphone.

"Masing-masing korban mengalami luka, yang Gran Max mengalami luka di punggung yang mobil pikap mengalami luka di bagian jari tangan,” kata Fauzan lagi.

Setelah mendapat laporan, Polres Jakarta Utara menangkap satu dari enam pelaku perampokan brutal ini.

Baca Juga: Innova Isi Komplotan Penjahat Satroni Rumah Mewah, SUV Pemilik Kandas

Pelaku yang ditangkap berinisial MAS. Dia berperan mengancam para korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.

"Kita amankan baru satu orang inisial MAS yang berperan mengancam korban dengan menodongkan celurit pada korban," ungkap Fauzan.

Rupanya, MAS merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan.

Namun, polisi tidak merinci kapan MAS ditahan atau selesai menjalankan masa tahanannya.

Akibat perbuatannya, MAS terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang dilakukan dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sedangkan lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Jakarta Utara Update (@jakut_update)

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa