Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sering Dibuat Nyalip, Ketahui 5 Fungsi Sebenarnya Bahu Jalan Tol

Ferdian - Sabtu, 28 Desember 2024 | 21:30 WIB
Ilustrasi mobil lewat ke bahu jalan tol
TikTok @sonnyjohnbmc_99
Ilustrasi mobil lewat ke bahu jalan tol

5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan

Bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut, pemerintah juga sudah menuliskan sanksi dan dendanya.

Langkah ini diambil untuk menciptakan ketertiban di jalan dan juga menjaga keamanan pengguna jalan.

Para pengemudi yang melanggar, bisa dikenakan sanksi, berupa denda sebesar Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan, sesuai dengan yang diatur pada Pasal 287 ayat 1.

Baca Juga: Mobil Nyeruduk Hewan di Jalan Tol, Jangan Panik Cukup Lakukan Hal Ini

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa