GridOto.com - Polisi berhak menyita kendaraan di jalan raya atas tiga sebab meski sudah tunjukan SIM dan STNK.
Jadi aksi nolak dari pemilik ketika kendaraan akan disita Polisi dianggap percuma.
Sebab penyitaan itu sudah didasari aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Artanto mengatakan, polisi bisa menyita kendaraan pengendara apabila pengendara tidak dilengkapi dengan SIM dan STNK.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 Ayat (1) huruf f, yang berbunyi:
"Petugas pemeriksa kendaraan bermotor di jalan dapat melakukan penyitaan atas kendaraan bermotor yang digunakan melakukan pelanggaran".
Selain itu, kata Artanto, polisi juga bisa melakukan penyitaan atas kendaraan meskipun pelanggar dapat menunjukkan SIM dan STNK-nya.
Baca Juga: Jantung Terasa Copot, Ini Yang Terjadi Jika SIM dan STNK Mati Saat Kena Tilang Polisi
Merujuk PP Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 Ayat (6), penyitaan atas kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf f di atas bisa dilakukan, jika:
a. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
b. Pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
c. Terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor.
d. Kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana.
e. Kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.
Artinya, jika pengendara melanggar poin c, d dan e, polisi masih bisa menyita kendaraan pengendara meskipun mereka telah menunjukkan SIM dan STNK yang berlaku.
Baca Juga: Percuma Didebat, Polisi Tetap Berwenang Sita Truk dan Mobil Pikap Model Begini
"Sesuai dengan Pasal 32 Ayat 6 PP Nomor 80 Tahun 2012, dalam huruf c, d dan e dijelaskan kendaraan bisa disita walaupun pelanggar bisa menunjukkan SIM dan STNK-nya," ujar Artanto, (19/12/24) melansir Kompas.com.
Sementara itu, kendaraan yang disita polisi tidak akan ditahan untuk selamanya.
Pengendara dapat mengambil kendaraannya setelah menyelesaikan sanksi pelanggaran di kantor Kejaksaan.
Pihak Kejaksaan akan memberikan slip laporan pembebasan penyitaan kendaraan untuk diberikan ke kantor polisi yang menahan kendaraan tersebut.
Adapun, pengambilan kendaraan bermotor yang disita oleh kepolisian tidak dipungut biaya.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR