a. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
b. Pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
c. Terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor.
d. Kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana.
e. Kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.
Artinya, jika pengendara melanggar poin c, d dan e, polisi masih bisa menyita kendaraan pengendara meskipun mereka telah menunjukkan SIM dan STNK yang berlaku.
Baca Juga: Percuma Didebat, Polisi Tetap Berwenang Sita Truk dan Mobil Pikap Model Begini
"Sesuai dengan Pasal 32 Ayat 6 PP Nomor 80 Tahun 2012, dalam huruf c, d dan e dijelaskan kendaraan bisa disita walaupun pelanggar bisa menunjukkan SIM dan STNK-nya," ujar Artanto, (19/12/24) melansir Kompas.com.
Sementara itu, kendaraan yang disita polisi tidak akan ditahan untuk selamanya.
Pengendara dapat mengambil kendaraannya setelah menyelesaikan sanksi pelanggaran di kantor Kejaksaan.
Pihak Kejaksaan akan memberikan slip laporan pembebasan penyitaan kendaraan untuk diberikan ke kantor polisi yang menahan kendaraan tersebut.
Adapun, pengambilan kendaraan bermotor yang disita oleh kepolisian tidak dipungut biaya.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR