Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nolak Percuma, Ini Tiga Sebab Motor atau Mobil Disita Polisi Meski Tunjukan SIM dan STNK

Irsyaad W - Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB
Ducati Superleggera V4 dan deretan motor lain yang disita dari bos tambang batu bara ilegal, Bobi Candra
Rachmad Kurniawan/TribunSumsel.com
Ducati Superleggera V4 dan deretan motor lain yang disita dari bos tambang batu bara ilegal, Bobi Candra

a. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.

b. Pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

c. Terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor.

d. Kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana.

e. Kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.

Artinya, jika pengendara melanggar poin c, d dan e, polisi masih bisa menyita kendaraan pengendara meskipun mereka telah menunjukkan SIM dan STNK yang berlaku.

Baca Juga: Percuma Didebat, Polisi Tetap Berwenang Sita Truk dan Mobil Pikap Model Begini

"Sesuai dengan Pasal 32 Ayat 6 PP Nomor 80 Tahun 2012, dalam huruf c, d dan e dijelaskan kendaraan bisa disita walaupun pelanggar bisa menunjukkan SIM dan STNK-nya," ujar Artanto, (19/12/24) melansir Kompas.com.

Sementara itu, kendaraan yang disita polisi tidak akan ditahan untuk selamanya.

Pengendara dapat mengambil kendaraannya setelah menyelesaikan sanksi pelanggaran di kantor Kejaksaan.

Pihak Kejaksaan akan memberikan slip laporan pembebasan penyitaan kendaraan untuk diberikan ke kantor polisi yang menahan kendaraan tersebut.

Adapun, pengambilan kendaraan bermotor yang disita oleh kepolisian tidak dipungut biaya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa