Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Telat Pajak Kendaraan Bukan Aib, Datangi Kantor Samsat Sekarang Pasti Bakal Terharu

Irsyaad W - Jumat, 20 Desember 2024 | 16:30 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan
Faisal/GridOto.com
Ilustrasi bayar pajak kendaraan

GridOto.com - Telat bayar pajak kendaraan bermotor itu bukan aib.

Segera saja datangi kantor Samsat dengan niat melunasi sekarang juga, dijamin kalian pasti bakal terharu.

Karena denda tunggakan pajak kendaraan bertahun-tahun akan dihitung nol rupiah!

Utamanya bagi warga Jakarta. Sebab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta masih memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi (bunga atau denda) untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama.

Pemutihan pajak kendaraan ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang menyelesaikan pembayaran terakhir di tanggal 31 Desember 2024.

Adapun untuk informasi tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi @humaspajakjakarta, (20/12/24).

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan penghapusan sanksi administrasi (bunga atau denda) untuk Pajak Kendaraan Bermotor penyerahan pertama bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran sampai tanggal 31 Desember 2024," tulis unggahan tersebut.

Baca Juga: Kado Penghujung 2024, Pemutihan Pajak Kendaraan Diobral Sampai Tanggal Segini

Pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta berlaku bulan Desember 2024
IG/@humaspajakjakarta
Pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta berlaku bulan Desember 2024

Untuk mendukung kebijakan ini, layanan Samsat DKI Jakarta tetap buka di hari Sabtu, dimulai sejak 26 Oktober 2024 hingga 28 Desember 2024 dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 12.00.

Adapun penghapusan sanksi administrasi untuk jenis PKB dan BBNKB penyerahan pertama, sebagai berikut:

1. Memberikan penghapusan sanksi denda administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama.

2. Penghapusan sanksi denda administrasi sebagaimana dimaksud, diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa melalui mekanisme permohonan wajib pajak.

3. Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dan diktum KEDUA, diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak periode 2 desember sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa