Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jamin Ampuh, Begini Trik Buka Blokir STNK Kena Tilang Elektronik

Irsyaad W - Kamis, 12 Desember 2024 | 13:35 WIB
Pemutihan pajak motor 2024 masih berlangsung di delapan kota, buruan bayar sekarang jangan sampai data STNK diblokir.
Otomotifnet
Pemutihan pajak motor 2024 masih berlangsung di delapan kota, buruan bayar sekarang jangan sampai data STNK diblokir.

1. Bayar lewat Teller Bank

- Ambil nomor antrean transaksi dan isi slip setoran
- Selanjutnya, masukkan nomor kode BRIVA yang berjumlah 15 digit angka ke dalam kolom nomor rekening - Isi nominal denda tilang pada slip setoran dan serahkan slip setoran ke teller bank
- Tunggu hingga proses validasi transaksi selesai dan simpan validasi slip setoran sebagai bukti pengambilan barang bukti.

2. Bayar lewat situs kejaksaan

- Buka situs https://tilang.kejaksaan.go.id
- Masukkan nomor blanko atau nomor registrasi tilang dan klik 'Cari'
- Selanjutnya, klik 'Bayar' dan lakukan pembayaran sesuai dengan nominal denda
- Lakukan konfirmasi pembayaran dan pastikan pembayaran denda berhasil
- Jangan lupa, simpan bukti pembayaran sebagai alat bukti pengambilan barang bukti.

Baca Juga: Kisruh Alasan SIM dan STNK Enggak Bisa Diterapkan Seumur Hidup

3. Bayar lewat transfer bank

- Kunjungi ATM terdekat dan masukkan kartu debit ATM beserta PIN ATM
- Pilih menu 'Transaksi Lainnya > Transfer > ke Rek Bank lainnya'
- Masukkan kode bank (002). Selanjutnya 15 digit angka kode BRIVA
- Masukkan nominal pembayaran sesuai besaran denda
- Pastikan detail pembayaran denda sudah sesuai
- Simpan struk transaksi pembayaran sebagai alat bukti pengambilan.

Jika pembayaran selesai, petugas akan membuka STNK yang diblokir.

Endang memastikan, pembukaan blokir STNK karena tilang ETLE tidak dikenai biaya alias gratis.

"Tidak ada denda. Dendanya hanya denda pelanggaran," ucap dia.

Artinya, pemilik kendaraan hanya perlu melunasi denda tilang elektronik saja untuk mengaktifkan kembali STNK yang diblokir.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa