1. Bayar lewat Teller Bank
- Ambil nomor antrean transaksi dan isi slip setoran
- Selanjutnya, masukkan nomor kode BRIVA yang berjumlah 15 digit angka ke dalam kolom nomor rekening - Isi nominal denda tilang pada slip setoran dan serahkan slip setoran ke teller bank
- Tunggu hingga proses validasi transaksi selesai dan simpan validasi slip setoran sebagai bukti pengambilan barang bukti.
2. Bayar lewat situs kejaksaan
- Buka situs https://tilang.kejaksaan.go.id
- Masukkan nomor blanko atau nomor registrasi tilang dan klik 'Cari'
- Selanjutnya, klik 'Bayar' dan lakukan pembayaran sesuai dengan nominal denda
- Lakukan konfirmasi pembayaran dan pastikan pembayaran denda berhasil
- Jangan lupa, simpan bukti pembayaran sebagai alat bukti pengambilan barang bukti.
Baca Juga: Kisruh Alasan SIM dan STNK Enggak Bisa Diterapkan Seumur Hidup
3. Bayar lewat transfer bank
- Kunjungi ATM terdekat dan masukkan kartu debit ATM beserta PIN ATM
- Pilih menu 'Transaksi Lainnya > Transfer > ke Rek Bank lainnya'
- Masukkan kode bank (002). Selanjutnya 15 digit angka kode BRIVA
- Masukkan nominal pembayaran sesuai besaran denda
- Pastikan detail pembayaran denda sudah sesuai
- Simpan struk transaksi pembayaran sebagai alat bukti pengambilan.
Jika pembayaran selesai, petugas akan membuka STNK yang diblokir.
Endang memastikan, pembukaan blokir STNK karena tilang ETLE tidak dikenai biaya alias gratis.
"Tidak ada denda. Dendanya hanya denda pelanggaran," ucap dia.
Artinya, pemilik kendaraan hanya perlu melunasi denda tilang elektronik saja untuk mengaktifkan kembali STNK yang diblokir.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR