Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pantas Saja, Ini Alasan Polisi Hapus Data Kendaraan Kalau STNK Mati 2 Tahun

Ferdian - Jumat, 29 November 2024 | 21:30 WIB
Ilustrasi: Ini arti keterangan-keterangan yang ada di STNK, mulai dari PKB, SWDKLLJ, dan sebagainya
ntmcpolri.info
Ilustrasi: Ini arti keterangan-keterangan yang ada di STNK, mulai dari PKB, SWDKLLJ, dan sebagainya

GridOto.com - Catat lagi, polisi berhak menghapus data kendaran kalau nekat tak bayar pajak dan STNK mati dua tahun.

Budiyanto, Pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak atau tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun akan dihapus datanya.

“Pemerintah dalam hal ini Polri sudah beberapa kali mewacanakan program penghapusan ranmor dari daftar regident bagi pemilik ranmor yang sekurang-kurangnya dua tahun tidak melakukan registrasi ulang setelah habis masa berlaku STNK,” ucap Budiyanto dikutip Kompas.com (28/11/2024).

Budiyanto juga mengatakan, ada jutaan kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau melakukan pengesahan yang wajib dilakukan setiap tahun bersamaan dengan kewajiban membayar pajak.

Selain itu, Budiyanto juga mengatakan melakukan hal tersebut telah tertuang dalam Pasal 70 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: Serem, Kantor Samsat di Wilayah Ini Kirim Debt Collector Untuk Tagih Pajak Kendaraan

“Pasal 70 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 berbunyi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan TNKB berlaku selama 5 tahun, yang harus dimintai pengesahan setiap tahun,” ucapnya.

Ia juga menambahkan, latar belakang Kepolisian menghapus data kendaraan bermotor dari daftar regident dilatar belakangi oleh beberapa hal.

“Satu, besarnya jumlah ranmor yang tidak melakukan pengesahan, dua kurangnya disiplin masyarakat membayar pajak kendaraan, dan terakhir untuk mendorong masyarakat untuk beramai-ramai melakukan pengesahan ranmor,” ucapnya.

Program ini beberapa kali telah diwacanakan, namun belum mampu mendorong masyarakat untuk melakukan kewajibannya.

“Perlu ada ketegasan dan komitmen kuat dari pemerintah dalam hal ini Polri untuk melakukan program tersebut, jangan sampai terkesan atau dinilai oleh masyarakat sebagai gertakan tidak serius,” ucapnya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Baru Tahu, Ternyata Cat Motor Berwarna Doff Harus Diperlakukan Spesial Seperti Ini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa