Tapi tenang, ada trik yang dijamin ampuh langsung bisa membuka blokir STNK tersebut.
Berdasar Peraturan Kakorlantas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Menggunakan Peralatan Elektronik, pemilik kendaraan yang tidak melakukan konfirmasi tilang ETLE akan berimbas pada pemblokiran STNK.
Pemblokiran STNK bersifat sementara. Artinya, STNK akan dibuka secara otomatis jika pemilik kendaraan sudah melunasi pembayaran denda ETLE.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Surakarta, AKP Endang Tri Handayani mengatakan, untuk membuka STNK yang diblokir, pemilik kendaraan harus mengajukan pembukaan blokir STNK di Kantor Subdirektorat Gakkum.
"Pemilik kendaraan yang kesulitan bayar pajak karena STNK diblokir, maka dia harus mengajukan pembukaan blokir ke Kantor Subdirektorat Gakkum untuk konfirmasi dan membayar denda tilang ETLE," ujarnya, saat dihubungi melalui sambungan telepon, (5/12/24) mengutip Kompas.com.
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Titik Cek Fisik Ketika Perpanjang STNK Lima Tahunan
Ingat, jangan lupa membawa syarat pembukaan blokir STNK, seperti: STNK asli dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi dari pemilik kendaraan.
Selanjutnya pemilik kendaraan melakukan konfirmasi kepada petugas.
Petugas kemudian menerbitkan kode BRI Virtual Account (BRIVA) untuk metode pembayaran dan verifikasi pelanggar lalu lintas.
Dilansir dari Kompas.com (23/9/24), berikut tata cara membuka STNK diblokir karena tilang elektronik:
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR