Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jamin Ampuh, Begini Trik Buka Blokir STNK Kena Tilang Elektronik

Irsyaad W - Kamis, 12 Desember 2024 | 13:35 WIB
Pemutihan pajak motor 2024 masih berlangsung di delapan kota, buruan bayar sekarang jangan sampai data STNK diblokir.
Otomotifnet
Pemutihan pajak motor 2024 masih berlangsung di delapan kota, buruan bayar sekarang jangan sampai data STNK diblokir.

Tapi tenang, ada trik yang dijamin ampuh langsung bisa membuka blokir STNK tersebut.

Berdasar Peraturan Kakorlantas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Menggunakan Peralatan Elektronik, pemilik kendaraan yang tidak melakukan konfirmasi tilang ETLE akan berimbas pada pemblokiran STNK.

Pemblokiran STNK bersifat sementara. Artinya, STNK akan dibuka secara otomatis jika pemilik kendaraan sudah melunasi pembayaran denda ETLE.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Surakarta, AKP Endang Tri Handayani mengatakan, untuk membuka STNK yang diblokir, pemilik kendaraan harus mengajukan pembukaan blokir STNK di Kantor Subdirektorat Gakkum.

"Pemilik kendaraan yang kesulitan bayar pajak karena STNK diblokir, maka dia harus mengajukan pembukaan blokir ke Kantor Subdirektorat Gakkum untuk konfirmasi dan membayar denda tilang ETLE," ujarnya, saat dihubungi melalui sambungan telepon, (5/12/24) mengutip Kompas.com.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Titik Cek Fisik Ketika Perpanjang STNK Lima Tahunan

Ingat, jangan lupa membawa syarat pembukaan blokir STNK, seperti: STNK asli dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi dari pemilik kendaraan.

Selanjutnya pemilik kendaraan melakukan konfirmasi kepada petugas.

Petugas kemudian menerbitkan kode BRI Virtual Account (BRIVA) untuk metode pembayaran dan verifikasi pelanggar lalu lintas.

Dilansir dari Kompas.com (23/9/24), berikut tata cara membuka STNK diblokir karena tilang elektronik:

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa