Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ngaku Punya Bekingan Polisi, Pengendara Aerox Ini Buang Kertas Tilang

M. Adam Samudra - Sabtu, 25 Mei 2024 | 13:00 WIB
Ngaku Punya Bekingan Polisi, Pengendara Aerox Ini Buang Kertas Tilang
Istimewa
Ngaku Punya Bekingan Polisi, Pengendara Aerox Ini Buang Kertas Tilang

GridOto.com - Seorang pengendara Yamaha Aerox dengan pelat nomor B 5451 TDV tidak terima dirinya ditilang karena masuk jalur Busway di Jalan Gatot Subroto, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2024).

Video itu pun viral setelah diunggah oleh akun Instagram @info_jakartatimur.

Dalam video tersebut ia pun mengaku bahwa punya bekingan di Polda Metro Jaya lalu ia membuang surat tilang.

Menanggapi kejadian itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Yunita Rungkat mengatakan bahwa sudah memberikan sanksi tilang kepada pengendara.

"Sudah kami berikan sanksi tilang," kata Yunita melalui pesan singkatnya kepada GridOto.com, Sabtu (25/5/2024).

Seorang anggota polisi sempat mengiringi langkah dan salah satunya memberi kertas yang kemungkinan adalah surat tilang.

Meski sudah berada di genggamannya, surat tilang tersebut dibuang di jalan dan pengendara tersebut bergegas kembali naik motor.

Jalur busway merupakan jalur yang dibuat khusus dan harus steril dari berbagai kendaraan lain.

Tujuan utamanya tentu agar bus dapat melaju lancar tanpa ada hambatan dari motor maupun mobil pribadi lain.

Baca Juga: Viral Karena Minta Solusi Terjebak di Jalur Busway, Zoe Levana Berakhir Tilang Rp 500 Ribu

Bahkan menurut aturan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, mobil dinas Kepolisian dan TNI serta mobil kedutaan besar juga dilarang memasuki jalur busway kecuali sifatnya situasional karena darurat.

Aturan mengenai larangan melintas jalur Transjakarta tertulis pada Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pada perda tersebut, Pasal 90 ayat (1) berbunyi:

"Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan."

Sayangnya, masih banyak pengguna jalan yang mengabaikan aturan tersebut.

Sebab hingga kini kerap terlihat pengendara motor dan kendaraan pribadi lainnya nekat melaju di jalur steril ini.

Menilik Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda.

Sanksi kurungan tersebut paling lama dua bulan. Atau pelanggar dapat memilih sanksi denda dengan besaran nominal Rp 500.000.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa