Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ternyata Begini Cara Mengetahui Terkena Tilang Elektronik atau Tidak

M. Adam Samudra - Senin, 20 Mei 2024 | 15:00 WIB
Cara mengetahui kena tilang elektronik
ntmcpolri.info
Cara mengetahui kena tilang elektronik

GridOto.com - Saat berkendara di jalan raya, mungkin ada yang tidak sengaja melanggar lalu lintas seperti menerobos lampu merah.

Untuk memastikan apakah kendaraan terkena tilang elektronik (ETLE) atau tidak, Sobat bisa cek tilang elektronik secara online.

Cara ini juga bisa dilakukan jika sobat  berkepentingan dalam jual beli kendaraan atau persewaan kendaraan.

Dengan cek tilang elektronik ini, kalian tahu apakah kendaraan tersebut punya denda tilang elektronik atau tidak.

Dikutip dari laman resmi ETLE Korlantas Polri, cara cek tilang elektronik untuk mengetahui status kendaraan adalah sebagai berikut:

1. Buka situs https://etle-korlantas.info/id/check-data di browser HP atau laptop.
 
2. Masukkan nomor polisi kendaraan (pelat nomor), nomor mesin, dan nomor rangka sesuai yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
 
3. Setelah lengkap, klik tombol "Cek Data" dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang diinputkan.
 
4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul keterangan "No data available".
 
Baca Juga: Terungkap Alasan Polisi Hentikan Surat Tilang Elektronik Menggunakan WA

Tetapi jika tercatat melakukan pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Selamet Santoso pun mengatakan bahwa saat ini sudah tersebar di beberapa wilayah.
 
"Saat ini sejumlah daerah sudah terpasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pengemudi," kata Brigjen Pol Selamet kepada GridOto.com, Senin (20/5/2024).
 
Konfirmasi pelanggaran bisa dilakukan secara online lewat laman resmi https://etle-korlantas.info/id/confirm, maksimal selama 8 hari dari terjadinya pelanggaran.
 
"Pemilik kendaraan yang tidak melakukan konfirmasi pelanggarannya, maka bisa mengakibatkan pemblokiran STNK sementara," paparnya.

Pembayaran denda tilang elektronik bisa dilakukan melalui transfer bank yang tersedia dengan kode billing atau virtual account.
 
Terkait dengan sanksi dari tilang elektronik, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa