Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tren Modifikasi Sein Ala Lampu Disko Haram Ditiru, Ini Alasannya

Naufal Shafly - Sabtu, 27 April 2024 | 20:30 WIB
Tren modifikasi lampu sein berkelip-kelip dan berpindah-pindah dengan cepat seperti lampu disko.
X (Twitter) @SelebtwitMobil
Tren modifikasi lampu sein berkelip-kelip dan berpindah-pindah dengan cepat seperti lampu disko.

GridOto.com - Tren modifikasi selalu berkembang dan berubah-ubah seiring dengan berjalannya waktu.

Belum lama ini, akun X (Twitter) @SelebtwitMobil memposting sebuah Honda HR-V yang lampu seinnya dimodifikasi.

Lampu sein tersebut terlihat berkelip-kelip dan berpindah dari kiri ke kanan dengan tempo yang sangat cepat, mirip lampu disko.

"TREN APAAN LAGI..." tulis admin @SelebtwitMobil dalam postingannya, Jumat (26/4/2024).

Terkait modifikasi tersebut, Sony Susmana selaku Pakar Keselamatan Berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) memberikan komentarnya.

Menurut Sony, modifikasi lampu sein seperti itu akan membingungkan pengemudi di belakangnya.

"Kadang-kadang kita suka asal dalam menerapkan modifikasi pada kendaraan, mencari hal-hal baru supaya dianggap trendsetter atau lucu-lucuan," ucap Sony saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (27/4/2024).

Namun, Ia menekankan modifikasi sebaiknya jangan sampai mengganggu keselamatan berkendara, dan tidak boleh melanggar aturan yang berlaku.

"Sebelum modifikasi dilakukan lihat dulu manfaatnya dan apakah modifikasi tersebut mengganggu atau tidak?" kata Sony.

Baca Juga: Ilmu Baru, Ternyata Ini Waktu Ideal untuk Menyalakan Lampu Sein

Lebih lanjut, pria asal Yogyakarta ini menjelaskan lampu pada kendaraan adalah salah satu komponen yang tidak boleh diubah.

Sebab, berkaitan dengan penyeragaman dan pemahaman komunikasi dalam berlalu lintas.

Pehobi slalom ini mengatakan, ada lima sign pada lampu belakang yang sesuai dengan aturan.

Pertama, warna merah menandakan jarak pandang yang terbatas.

Berikutnya, warna merah terang berarti pengemudi harus menjaga jarak aman, serta menandakan kendaraan tersebut sedang melakukan pengereman.

Ketiga, warna kuning berkedip sebelah (sein) artinya pengemudi tersebut ingin belok ke arah yang sesuai dengan nyala lampu.

Keempat, warna kuning berkedip bersamaan di sisi kanan dan kiri (hazard) menandakan kendaraan tersebut dalam kondisi darurat.

Terakhir, warna putih menandakan kendaraan tersebut akan atau sedang berjalan mundur.

"Jika ada sign lain di luar itu dianggap pemilik mobil tidak berpendidikan atau bahkan enggak punya SIM," tukasnya.

Baca Juga: Kenapa Sopir Bus Sering Kasih Kode Sein Ketika di Jalan? Pahami Maksud dan Artinya

"Ini yang harus ditindak polisi untuk ditertibkan, walaupun (modifikasinya) kecil tapi selain membahayakan juga melanggar aturan," tutupnya.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa