Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Lewat! SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Tes Ulang Setelah Lebaran

Mohammad Nurul Hidayah - Jumat, 12 April 2024 | 21:00 WIB
Susana proses perpanjang SIM di Gerai SIM Mall @ Alam Sutera, Tangerang
Fendi/GridOto
Susana proses perpanjang SIM di Gerai SIM Mall @ Alam Sutera, Tangerang

Gridoto.com - Jangan sampai lewat, SIM (Surat Izin Mengemudi) yang mati bisa diperpanjang tanpa harus tes ulang setelah lebaran.

Normalnya, pemilik SIM yang masa berlakunya habis atau terlewat harus melakukan prosedur membuat SIM baru saat melakukan perpanjangan.

Namun spesial untuk libur lebaran 2024 ini, Kepolisian mengeluarkan kebijakan pemilik SIM yang masa berlakunya mati atau kelewat bisa perpanjang tanpa harus tes ulang.

Ini merupakan dispensasi untuk keterlambatan perpanjangan SIM saat libur Lebaran 2024.

Baca Juga: Berkaca dari Kecelakaan Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Faktor yang Sebabkan Microsleep

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker dan Menpan RB No. 236/ 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, disebutkan Rabu-Kamis (10-11 April 2024) merupakan libur nasional 2024.

Sementara pada Senin, Selasa, Jumat, dan Senin (8, 9, 12, 15 April 2024) merupakan cuti bersama.

Karena hal itu, ada 6 hari kantor Satpas, gerai SIM dan SIM Keliling tidak beroperasi untuk melayani masyarakat.

Makanya, Kepolisian memberikan dispensasi untuk masyarakat yang masa berlaku SIM habis dalam kurun waktu itu.

Baca Juga: Ngaku Punya Kakak Jenderal, Fortuner Pakai Pelat Dinas TNI Ternyata Milik Orang Ini

Pemegang SIM yang habis masa berlaku pada 8-15 April, bisa perpanjang otomatis tanpa perlu tes ulang pada 16-20 April 2024.

Jika tidak melakukan perpanjangan pada 16-20 April 2024, maka harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.

Begitu juga untuk pemagang SIM yang masa berlaku habis sebelum tanggal 8 April 2024, tetap harus mengukuti prosedur perbitan SIM baru.

Jadi jangan sampai kelewat tuh Sob!

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa