Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berkaca Kecelakaan Maut Japek KM 58, Pakar Safety Beri Saran Ini

Angga Raditya - Senin, 8 April 2024 | 19:30 WIB
Kecelakaan fatal menelan korban jiwa terjadi di KM 58 di tol Cikampek arah Jakarta, Senin (8/4).
Istimewa
Kecelakaan fatal menelan korban jiwa terjadi di KM 58 di tol Cikampek arah Jakarta, Senin (8/4).

Jadi dalam konteks memasuki jalur contra flow ia pun menambahkan bebeapa saran.

"Perlu dipastikan bahwa contra flow yang kita gunakan apakah memang semua lajur adalah satu arah atau terbagi," sambung pria ramah ini.

Menurut dia, dengan mengetahui pembagian jalur contra flow pengemudi bisa menganalisis berbagai macam risiko yang mungkin bisa terjadi.

Ia menambahkan bahwa analisis berkendara ini perlu dilatih sehingga bisa lebih mudah dalam menentukan mitigasinya.

Ilustrasi. Saat memasuki jalur contra flow, pengemudi harus bisa menganalisis agar lebih mudah menentukan mitigasinya.
Jasa Marga
Ilustrasi. Saat memasuki jalur contra flow, pengemudi harus bisa menganalisis agar lebih mudah menentukan mitigasinya.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Tol Japek KM 58, Pakar Safety : Tidak Boleh Menepi ke Arah Berlawanan 

Tentang kecepatan yang dianjurkan saat melaju di jalur contra flow, ia juga menegaskan bahwa pengemudi harus taat aturan.

"Tetap ikuti aturan yang berlaku, misal minimal 60 km/h dan maksimal 80 km/h," wanti Adrianto.

Jangan sampai ketika masuk jalur contra flow, kecepatan terlalu lambat sehingga menjadi lane hogger.

"Lane hogger ini bisa mengganggu kendaraan di belakangnya karena kecepatan yang terlalu rendah," ungkap pria murah senyum ini. 

Lane hogger ini adalah istilah untuk kegiatan mengemudi dengan melajukan kendaraannya secara statis atau tetap di lajur kanan, dan tidak menambah kecepatannya.

Dikutip dari situs bpjt.pu.go.id, terdapat undang-undang yang menyatakan bahwa lane hogger bisa melanggar peraturan lalu lintas tentang jalan tol.

Adapun peraturan tersebut terdapat pada Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 41 butir (b) yang menjelaskan bahwa "lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada di lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan."

Sehingga saat melaju di jalur contra flow, "Sebaiknya sesuaikan kecepatan dengan kendaraan di depan, tapi tidak melewati batas kecepata yang telah ditentukan," pungkas Adrianto.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa