Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

10 Jenis Kendaraan Bebas Melenggang di Kebijakan Gage Mudik 2024

Hendra - Senin, 1 April 2024 | 14:25 WIB
Mobil listrik bebas melenggang di jalur ganjil genap mudik lebaran
F Yosi/GridOto.com
Mobil listrik bebas melenggang di jalur ganjil genap mudik lebaran

GridOto.com- Ada 10 jenis kendaraan bebas melenggang di jalur ganjil genap (Gage) mudik lebaran 2024. 

Tahun ini, pemerintah bakal menerapkan ganjil genap saat masa arus mudik dan arus balik Lebaran tahun ini.

Penerapan ganjil genap berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Dirjen Bina Marga Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/II/2024, 40/KPTS/Db/2024 tanggal 5 Maret 2024.

Dalam aturan dijelaskan ketentuan ganjil genap berlaku selama masa arus mudik mulai 5 April 2024.

Sementara arus balik pada 12 April 2024.

Skema ganjil genap itu akan diberlakukan mulai dari Km 0 ruas Tol Dalam Kota Jakarta sampai Km 414 ruas Tol Semarang-Batang.

Sementara untuk arus balik diberlakukan mulai Km 414 ruas Tol Semarang-Batang sampai KM 0 ruas Tol Dalam Kota Jakarta.

Berikut 10 jenis kendaraan yang bebas melenggang di jalur ganjil genap mudik lebaran 2024.

Baca Juga: Buat Pemudik, Ini Jadwal Ganjil Genap Jalur Tol Arus Mudik dan Balik

  1. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; Presiden dan Wakil Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR dan Ketua DPD, Ketua MA, Ketua MK, Ketua MY, Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian.
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
  4. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  5. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  7. Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
  8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  9. Kendaraan operasional pengelola Jalan Tol
  10. Kendaraan angkutan barang.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa