Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kenapa Knalpot Racing Mobil Jarang Kena Tilang, Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Jumat, 2 Februari 2024 | 21:05 WIB
Ilustrasi knalpot mobil
Aditya Pradifta
Ilustrasi knalpot mobil

Sekadar informasi, pengendara pengguna knalpot brong ini bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 285 Ayat (1).

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Pasal tersebut menjelaskan knalpot yang tidak laik jalan atau tidak memenuhi persyaratan teknis akan ditindak.

Di satu sisi, suara knalpot telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Adapun ketentuan ini mengatur sepeda motor mesin kapasitas 80-175 cc dengan tingkat maksimal kebisingan 80 dB. Sedangkan untuk motor mesin di atas 175 cc maksimal bising 83 dB. Aturan ini juga sebagai syarat motor baru dapat izin penjualan di Indonesia.

Sementara itu, untuk menindak pengendara motor di jalan, polisi menggunakan UU nomor 22 tahun 2009 LLAJ.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa