Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Libur Panjang Bersiap Ada Pengaturan Lalu Lintas dan Pembatasan Kendaraan, Catat Tanggalnya

M. Adam Samudra - Sabtu, 3 Februari 2024 | 09:30 WIB
Ilustrasi kepadatan lalu lintas selama libur panjang
Tribunjateng.com/Hermawan Handaka
Ilustrasi kepadatan lalu lintas selama libur panjang

GridOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian PUPR menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas Jalan serta penyebrangan selama libur panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024.

SKB ini dalam rangka mengantisipasi kondisi lalu lintas dan penyeberangan pada libur panjang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menyampaikan, dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur panjang Isra Mikraj dan Imlek nanti akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan serta ketertiban bersama.

"Penetapannya antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol, sistem jalur dan lajur pasang surut atau tidal flow (contra flow). Selanjutnya pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar," jelas Hendro, Jum'at (1/2/2024).

Selain itu, terdapat pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.

Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

“Sama dengan libur Nataru sebelumnya, mengingat kali ini juga liburnya cukup panjang perlu dilakukan pengaturan agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol,” ungkap Hendro.

Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.

Baca Juga: Habis Dipakai Liburan Ini yang Harus Diperiksa Ban Serep Mobil

Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa