Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Naik, Siap-siap Harga BBM Ikutan Terkerek

Naufal Shafly - Minggu, 28 Januari 2024 | 16:59 WIB
Ilustrasi BBM Pertamina
Pradana
Ilustrasi BBM Pertamina

GridOto.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum lama ini mengeluarkan aturan baru melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Salah satu yang disorot dalam aturan baru ini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yang naik dari 5 persen menjadi 10 persen.

Hal tersebut tertulis pada pasal 24 poin 1 yang berbunyi:

"Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)," tulis aturan Perda tersebut.

Nantinya, pajak itu akan dibebankan ke konsumen sesuai dengan yang tertuang pada pasal 22.

Berikutnya pada pasal 23 dijelaskan bahwa dasar pengenaan PBBKB ini merupakan nilai jual BBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.

Pada pasal 25 poin 1, dijelaskan bahwa besaran pokok PBBKB dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana yang tertuang pada pasal 23, dengan tarif PBBKB sesuai dengan pasal 24.

Efek dari kenaikan PBBKB ini adalah adanya penyesuaian harga BBM, khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Hal ini diaminkan oleh Irto Ginting, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, saat dihubungi tim GridOto.com, Minggu (28/1/2024).

Baca Juga: Siap-Siap PPN Naik 12 Persen, Harga Mobil dan Motor Makin Melambung

"Komponen penentuan harga BBM salah satunya adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), sehingga bila ada penyesuaian nilai pada PBBKB dari Pemerintah Daerah, maka tentu akan berimplikasi pada harga BBM," jelas Irto.

Namun, jika melihat harga BBM saat ini Pertamina belum melakukan penyesuaian harga.

Menurut Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), hingga saat ini penerapan pajak baru tersebut memang belum diberlakukan.

"Iya belum diberlakukan. Belum ada info, biasanya ada masa transisi, tapi ini tidak ada masa transisi yang diatur pada Ketentuan Peralihan Perda ini," ucapnya saat dihubungi GridOto.com, Minggu (28/1/2024).

Ia menambahkan, jika tidak ada ketentuan masa transisi seperti itu, maka aturan ini akan ditetapkan setelah ada perhitungan tarif baru BBM.

"Biarpun dapat diberlakukan saat tanggal diundangkan Perda ini, namun biasanya akan berlaku setelah ada perhitungan tarif baru BBM," tutupnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Anggaran Subsidi Motor Listrik 2025 Masih Abu-abu, Menperin Bilang Begini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa