Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masih Ada Warna Aslinya, Pakai Cutting Stiker Full Body Perlu Ubah Data STNK?

M. Adam Samudra - Sabtu, 27 Januari 2024 | 09:45 WIB
Ilustrasi cutting stiker
Indra Kurniawan
Ilustrasi cutting stiker

GridOto.com - Memasang cutting sticker memang membuat motor tampak lebih kece, bahkan bisa menjadi identitas bagi pemiliknya.

Namun dengan menempelkan potongan sticker tersebut ternyata dapat menghilangkan estetika pada bodi motor.

Bahanya lagi sobat GridOto bisa ditilang Polisi lho.

Yang menjadi pertanyaan adalah jika bodi kendaraan masih ada warna aslinya apakah tetap ubah data?

Kasat Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani pun berikan penjelasan.

Menurutnya, memasang cutting sticker pada seluruh bodi motor bisa membuatmu ditilang polisi. Sebab warnanya bakal berbeda dengan keterangan di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Penggunaan pengantian warna pada kendaraan boleh dan sah-sah saja, tapi yang benar adalah ketika seseorang mengubah warna kendaraan itu perlu dilanjutkan dengan perubahan data di STNK, ambil contoh kalau tidak diubah di STNK jika terjadi kecelakaan baik motor maupun mobil lalu warna berbeda dengan STNK tentu akan jadi permasalahan," kata AKBP Ojo Ruslani kepada GridOto.com, Sabtu (27/1/2024).

"Jadi saran saya kalau mau mengubah warna kendaraan sekalipun hanya cutting stiker lakukan perubahan itu di identitas agar sama warna fisik kendaraan dengan warna yang ada di STNK, walaupun terkadang banyak masyarakat yang malas dan menjadi kebiasaan yang dianggap wajar," sambungnya.

Menurut Mantan Kasat Lantas Polres Metro Bekasi ini menjelaskan, bahwa hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 pasal 37 ayat (1) tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Bukan Karena Pilih Kasih, Ini Alasan Polisi Tidak Tilang Knalpot Moge Berkubikasi Besar

Jika warna kendaraan tidak sama dengan STNK maka akan diberi sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Nah, supaya gak ditilang maka masyarakat harus meminta surat keterangan dari pihak kepolisian setempat jika warna motor berbeda karena ditempel cutting sticker.

Biasanya, surat keterangan ini berlaku selama tiga bulan dan dapat diperpanjang jika dibutuhkan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa