Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Catat! Pakai Stiker Bodi Mobil Wajib Ganti STNK, Ini Aturannya

M. Adam Samudra - Sabtu, 10 Juni 2023 | 12:39 WIB
Suzuki Ertiga pakai body wraping rose gold
Aravind Jayachandran
Suzuki Ertiga pakai body wraping rose gold

GridOto.com - Kepolisian menyatakan pemilik yang menggunakan stiker hingga menutupi warna bodi mobil wajib mengajukan perubahan warna mobil pada STNK

"Merupakan pelanggaran hukum jika mobil tersebut tidak diregistrasi dan diidentifikasi ulang. Hal ini karena warna dasar fisik mobil dengan keterangan warna kendaraan bermotor pada STNK tidak boleh beda," kata Kaur Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kompol Fajar Dwi Hanto kepada GridOto.com, Sabtu (10/6/2023).

Fajar menjelaskan warna adalah salah satu poin yang dimasukkan ke dalam database kepolisian, sehingga warna menjadi bagian pengidentifikasian di lapangan.

"Mau itu stiker, cat atau pelapis lainnya pada prinsipnya sama yaitu memberikan tampilan warna pada obyek," bebernya.

Bahkan ketika mobil berstiker hingga warna aslinya tertutup kemudian terlihat ganti warna ditemukan di jalan, bisa dianggap STNK-nya tidak sah.

Alasannya karena identitas kendaraan berubah namun berbeda dari keterangan di STNK.

Penindakan mobil seperti itu bisa dilakukan memakai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 288 Ayat 1 yang isinya:

Baca Juga: Mau Perpanjang STNK Tapi Gak Ada KTP Asli? Ini Trik Mudah dari Polisi

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

Pasal itu telah dikenakan pada Rachel yang membuatnya memilih membayar denda Rp500 ribu.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa