Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Beredar Fokotopi KTP Gak Berlaku Lagi di Tahun Ini, Gimana Dengan Persyaratan SIM dan STNK

M. Adam Samudra - Rabu, 17 Januari 2024 | 09:46 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
GridOto.com
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

Terakhir, pemohon SIM C II wajib sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

Yusri Yunus mengatakan bahwa biaya pengajuan SIM C baru masih sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni Rp100 ribu. Sementara, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp75 ribu.

Lain halnya untuk pembuatan SIM A baru biayanya yakni Rp120.

"Semua pembayaran melalui bank," bebernya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa