Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hingga Jutaan Rupiah, Segini Denda Kalau Nekat Pakai Knalpot Brong

Rezki Alif Pambudi - Senin, 15 Januari 2024 | 15:45 WIB
Ilustrasi razia knalpot brong
Tribratanews.kepri.polri.go.id
Ilustrasi razia knalpot brong

Baca Juga: Ribuan Knalpot Brong Disita, Disulap Jadi Tugu Ikan Bandeng di Pati

Denda maksimal yang tercantum adalah Rp 250 ribu, namun masih ada beberapa denda lain yang nominalnya tinggi hingga adanya sanksi pidana.

Dasarnya adalah UU Nomor 1 Tahun 2003 KUHP baru, yang menyatakan knalpot brong bisa dikenakan pasal 265 atas dugaan membuat hingar bingar atau berisik melebihi batas.

Sanksinya adalah denda kategori II dengan nominal maksimal mencapai Rp 10 juta.

Nah kan daripada bayar denda segitu, mendingan uangnya buat modifikasi lain yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Editor : Hendra
Sumber : Tribunnews.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa