Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Minta Bengkel Motor Tidak Melayani Pemasangan Knalpot Brong

M. Adam Samudra - Minggu, 14 Januari 2024 | 11:00 WIB
Imbauan kepada bengkel yang masih melayani dan penjualan knlapot brong
Polres Salatiga
Imbauan kepada bengkel yang masih melayani dan penjualan knlapot brong

GridOto.com - Bhabinkamtibmas Tingkir Tengah Polsek Tingkir Polres Salatiga Aiptu Masyuri, sambangi bengkel yang masih melayani pemasangan dan penjualan knalpot brong.

Salah satunya yakni bengkel Wahyu Motor yang berada di Perumahan Taman Mutiara.

"Kami mengapresiasi dan dukungannya terhadap upaya yang dilakukan jajaran untuk mengantisipasi keberadaan knalpot brong, berikan selalu himbauan kepada warga dengan tetap mengedepankan sikap santun dan humanis," kata Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, Minggu (14/1/2024).

Ia juga meminta kepada semua lapisan masyarakat untuk ikut peran aktif dalam menjaga keamanan guna menciptakan situasi Kota Salatiga yang aman dan kondusif.

"Masyarakat agar tidak melayani penjualan dan pemasangan knalpot brong karena penggunaannya sangat meresahkan masyarakat, mengganggu pengguna jalan lain bahkan bisa menjadi pemicu timbulnya permasalahan di jalan raya," tuturnya.

Ia pun menghimbau, kepada pemilik bengkel agar mengajak pelanggannya untuk tidak mengikuti aksi balap liar karena dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan diri maupun warga masyarakat lainnya.

Pengelola bengkel menyambut baik himbauan Bhabinkamtibmas Tingkir Tengah Polsek Tingkir.

"Terimakasih atas saran dan masukannya, menyatakan siap untuk tidak melayani pemasangan knalpot Brong dan akan mengajak pelanggannya untuk tidak ikut aksi balap liar," ucapnya.

Sekadar informasi, Pengguna knalpot brong dianggap melanggar pasal 106 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Asap Putih Keluar Dari Knalpot Mobil, Ini Dampaknya Jika Dibiarkan

Selanjutnya, pelanggar akan dikenakan pasal 285 ayat 1.

"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," begitu bunyi pasal 285.

Selain itu, menyoal suara knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan kendaraan Bermotor yang sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa motor berkapasitas kurang dari 80 cc tingkat maksimal kebisingan 77 dB, motor berkubikasi 80-175 cc tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa