Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ada Perbaikan Sistem Posko ETLE Polda Metro Tutup Dua Hari, Gimana Kalau Mau Konfirmasi Tilang?

M. Adam Samudra - Kamis, 28 Desember 2023 | 13:00 WIB
Posko ETLE Subdit Gakkum Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya
Adam Samudra
Posko ETLE Subdit Gakkum Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya

GridOto.com - Sobat GridOto kena tilang Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dan ingin melakukan konfirmasi manual di Posko E-TLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya?

Sayang sekali, posko E-TLE tidak beroperasi pada 28-29 Desember 2023 akibat Maintenance alias perbaikan sistem.

"Sehubungan dengan adanya perbaikan E-TLE mulai tanggal 28-29 Desember 2023 tidak ada layanan konfirmasi pelanggaran dan buka blokir tilang E-TLE Gakkum Dit Lantas Polda Metro Jaya," tulis akun Instagram @Tmcpoldametro, Kamis (28/12/2023).

Ngenesnya, ternyata banyak masyarakat yang kecele karena sudah menyambangi Posko E-TLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya sejak pagi.

Menanggapi permasalahan tersebut, petugas posko ETLE Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya berikan penjelasan.

"Iya benar, tapi (tanggal tersebut) hanya estimasi. Mudah-mudahan secepatnya bisa selesai untuk maintenance-nya dan aplikasi normal maka saat itu juga kami akan kembali lakukan pelayanan," kata Ipda Nouval, selaku petugas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya saat dihubungi GridOto.com, Kamis (28/12/2023).

Meski begitu, untuk melayani buka blokir ETLE yang sudah memiliki nota dinas buka blokir, baik dari posko E-TLE Gakkum atau nota dinas dari E-TLE Mobile substaker dan Satlantas wilayah, itu tetap bisa dilakukan.

Untuk itu, bagi pelayanan buka blokir E-TLE yang diajukan tanggal 28-29 Desember 2023 akan dilayani setelah proses maintenance migrasi server E-TLE Nasional Korlantas selesai.

Sebagai catatan nih, bagi pelanggar E-TLE akan diberi waktu lima hari untuk konfirmasi.

Baca Juga: Cegah Pelanggaran Saat Nataru, Ditlantas Polda Sulsel Optimalkan Implementasi ETLE

Setelah melakukan konfirmasi, para pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode BRI Virtual sebagai kode pembayaran melalui Bank BRI.

Jika pelanggar tidak melakukan pembayaran, bisa dipastikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir dan pelanggar tidak akan bisa melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa