Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bisa Tenang, Kendaraan Bisa Dititipkan di Kantor Polisi, Ini Syaratnya

M. Adam Samudra - Rabu, 13 Desember 2023 | 09:30 WIB
Ilustrasi Motor yang berada di Polsek
Adam Samudra
Ilustrasi Motor yang berada di Polsek

GridOto.com - Pihak kepolisian mengimbau kepada kantor polisi seperti kepolisian sektor (polsek) dan resor (polres) agar menjadi tempat penitipan kendaraan pemudik saat Natal dan Tahun Baru 2024.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, usai Sidang Kabinet Paripurna, Istana Kepresidenan.

Ia juga akan mengintensifkan patroli ke pemukiman warga yang banyak ditinggal mudik.

Serta ke area lainnya yang masuk dalam semua wilayah tugas Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban jelang Nataru.

“Tentunya kami juga mempersiapkan kantor-kantor kami apabila memang mau dititipi, apakah itu kendaraannya atau hal lain, barang-barang berharga lain yang mungkin khawatir apabila ditinggalkan rumahnya akan terjadi situasi yang menurut mereka tidak aman, maka Polri siap untuk membantu menampung dan mengamankan,” kata Sigit melalui keterangannya, Selasa (12/12/2023).

Mereka yang ingin menitipkan kendaraan bermotor harus menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Kata dia kepolisian juga sudah menyiapkan langkah-langkah pengamanan ketertiban masyarakat saat periode mudik.

Sekadar informasi, tidak semua orang akan mudik menggunakan kendaraan pribadi, sebagian besar bakal naik transportasi umum, menyewa kendaraan, memanfaatkan mudik gratis atau nebeng kendaraan saudara ke kampung halaman.

Baca Juga: Resmi Kapolri Menunjuk Aan Suhanan Sebagai Kakorlantas Polri Baru

Polri juga sebelumnya mengimbau masyarakat tak mudik menggunakan sepeda motor lantaran dianggap rentan kecelakaan.

Titip kendaraan yang tak dipakai mudik di kantor polisi secara logika lebih aman ketimbang parkir di rumah, apalagi di pinggir jalan bila tak punya garasi.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa